KeuanganPerbankan

Penyaluran Kredit Minus 0,47 Persen


BISNISBANTEN.COM — Penyaluran kredit perbankan mengalami kontraksi atau minus 0,47 persen. Kontraksi kredit perbankan ini lebih banyak disebabkan menurunnya kredit modal kerja dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Perbankan mencatatkan kredit baru sebesar Rp130,92 triliun. Namun tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan. OJK mendorong intermediasi perbankan pada beberapa sektor usaha yang mulai kembali pulih seperti asuransi dan dana pensiun, jasa penunjang perantara keuangan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib serta sektor pengadaan air, pengelohan sampah, limbah dan daur ulang.

Di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -15,7% yoy seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.

Sementara, industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp26,6 triliun. Ini terdiri dari asuransi Jiwa Rp18,1 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi Rp8,5 triliun. Senentara fintech P2P Lending Oktober 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp13,24 triliun atau tumbuh sebesar 18,4% yoy.


OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Ke depan, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022. Dengan penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh bank. Ini dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi serta perlakuan relaksasi dan self assessment penambahan alternatif governance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan Bank per Januari 2021.

OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan. (susi)




Advertisement

Susi Kurniawati

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com