Ekonomi

OJK Ingatkan Masyarakat Pahami Hak Konsumen sebelum Mengajukan Pinjaman

BISNISBANTEN.COM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen lembaga jasa keuangan, terutama sebelum melakukan pinjaman baik secara online maupun offline. Hal itu penting untuk menghindari potensi kerugian maupun sengketa di kemudian hari.

Dalam penjelasannya, OJK menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki tiga fungsi utama yang kerap disingkat dengan istilah 3M, yakni mengatur, mengawasi, dan melindungi. “Biasa saya singkat 3M, mengatur, mengawasi, dan melindungi. Mengatur dan mengawasi itu industri jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. Sedangkan yang kita lindungi adalah Bapak Ibu sebagai masyarakat dan juga konsumen dari lembaga jasa keuangan,” jelas perwakilan OJK Banten.

Ia mencontohkan, masih banyak kasus di mana masyarakat tidak memahami isi perjanjian kredit yang telah disepakati. Akibatnya, ketika terjadi persoalan dalam proses pembayaran atau pelunasan kredit, konsumen seringkali berada pada posisi yang dirugikan.

Advertisement

“Misalnya Bapak Ibu punya kredit kemudian mau dilunasi. Tapi ketika hendak dilunasi justru diminta penalti sampai 10 kali oleh oknum bank, padahal di perjanjian kredit hanya 3 kali. Selisihnya itu bisa saja masuk ke oknum jika kita tidak memahami perjanjiannya,” katanya.

Menurutnya, kasus seperti ini kerap terjadi karena masyarakat tidak membaca secara detail isi perjanjian sebelum menandatanganinya. Banyak sengketa antara konsumen dan lembaga jasa keuangan akhirnya berujung di pengadilan.

“Banyak sekali masyarakat yang saat tanda tangan perjanjian kredit tidak membaca terlebih dahulu. Ketika muncul sengketa, akhirnya banyak yang berakhir di pengadilan,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peran OJK dalam mengawasi sektor keuangan semakin luas setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui regulasi tersebut, OJK mendapatkan mandat tambahan untuk mengawasi berbagai sektor baru, seperti kegiatan bursa karbon, usaha bullion atau bank emas, koperasi di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), hingga pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan. “Bulion itu artinya bank emas. Indonesia sekarang sudah punya dua bank emas, yaitu Pegadaian dan BSI. Jadi kalau Bapak Ibu ingin berinvestasi emas, bisa datang langsung ke Pegadaian atau BSI,” jelasnya.

(Sarah)

Advertisement
bisnisbanten.com