Najib: Progres Penyerahan Aset Kabupaten Serang ke Pemkot Capai 98 Persen

BISNISBANTEN.COM- Progres penyerahan aset Kabupaten Serang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mencapai 98 persen. Demikian diungkapkan Wakil Bupati Serang M Najib Hamas kepada awak media di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang, Selasa (30/12/2025).
“Kita ada klausul penyerahan sebagian aset Kabupaten Serang dan progresnya sudah 98 persen, penyerahan aset sudah cukup banyak,” ungkap Najib.
Saat ini, disebutkan Najib, pihaknya sedang mempersiapkan penyerahan aset Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kantor Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) menunggu pembangunan barunya di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang selesai.
“Jadi, tidak ada istilah desak mendesak, kita sudah bernegara susah lama, jadi kita tahu posisinya mana yang diserahkan sesuai ketentuan,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dijelaskan mantan Anggota DPRD Banten ini, Dalam proses penyerahan aset harus ada telaah, proses apraisal, hingga pemberkasan dan sebagainya. Disinggung soal aset Kantor BPBD yang didesak Pemkot Serang untuk diserahkan lantaran akan digunakan untuk kantong parkir Royal Baroe, kata Najib, aset Kantor BPBD sudah dalam proses untuk pemakaian BPR, karena kantor BPR sebelumnya di Cilame, Kota Serang sudah diserahkan ke Pemkot Serang.
“Karena BPR bagian dari Kabupaten Serang terkait layanan masyarakat. Jadi, ini (aset BPBD-red) bagian aset yang sedang berproses,” jelas Najib.
Orang nomor 2 di Kabupaten Serang kelahiran 11 Mei 1968 ini menegaskan, dalam pemerintahan tidak ada pemaksaan, melainkan pimpinan daerahnya menyadari terkait pola ketentuan antar pemerintahan.
Lulusan S2 di STIE IMMI Jakarta ini memastikan, jika penyerahan aset dilakukan bertahap, tidak ujug melalui proses telaah, apraisal, dan penyiapan berkas. Begitu aset diserahkan, lanjut Najib, akan ada perubahan tata kelola akuntansinya.
“Jadi, tidak ada mendesak, tidak ada mempertahankan, semuanya dalam koridor masing-masing, itu namanya sikap kenegarawanan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya seperti dikutip dari media online RRI Banten, Pemkot Serang kabarnya sudah mengajukan permohonan peralihan aset Kantor BPBD Kabupaten Serang yang akan digunakan untuk lahan parkir Royal Baroe yang tengah direvitalisasi.
Pemkot Serang menilai, tanpa dukungan parkir yang memadai, aktivitas di kawasan tersebut berpotensi memicu persoalan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pengunjung serta warga sekitar. (Nizar)









