7 Negara yang Melarang Anak-anak Punya Media Sosial, Indonesia Harus Ikutin Nih!
![](https://bisnisbanten.com/wp-content/uploads/2025/02/ilustrasi-anak-main-sosial-media_169-780x470.webp)
BISNISBANTEN.COM — Di beberapa negara membatasai penggunaan media sosial bagi warganya. Belum lama ini, ramai diberitakan Australia baru saja menerbitkan aturan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun bermain sosial media seperti Instagram, Snapchat, dan Tiktok. Dikutip dari akun Instagram seorang Edukator, Ary Ginanjar, menyampaikan terdapat tiga alasan utama kenapa Negeri Kangguru itu memberlakukan larangan ini.
Pertama, untuk melindungi anak dari gangguan kesehatan mental dan kecemasan anak.
Kedua, untuk melindungi keamanan anak. Perlindungan lebih penting untuk menjaga anak-anak dari berbagai macam risiko.
Ketiga, interaksi sosial diyakini lebih penting untuk perkembangan sosial anak dibandigkan melalui media sosial.
Ary Ginanjar menyampaikan, contoh aturan dari Australia ini bisa menjadi pertimbangan bagi Indonesia untuk melindungi masa depan anak bangsa. “It take a village to raise a child, kita semua bertanggung jawab dalam menjaga masa depan mereka,” ujarnya.
Berikut ini ada 7 negara yang memberlakukan aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak.
1. Australia
Pemeritah Australia melaraang penggunaan sosial media bagi anak usia di bawah 16 tahun. Bagi perusahaan yang melanggar bahkan dikenai denda sebesar 50juta USD atau sekitar 500 miliar rupiah. Media sosial yang dilarang seperti Instagram, Facebook, Snapchat dan Tiktok.
2. Inggris
Pemerintah Inggris akan memberlakukan Undang-Undang Keamanan Daring yang menetapkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial seperti Facebook, Youtube, dan Tiktok.
3. Norwegia
Pemerintah Norwegia membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Sebelumnya, pemerintah menetapkan batas usia anak di usia 13 tahun, kemudian berubah menjadi 15 tahun.
4. Prancis
Di tahun 2023, pemerintah Prancis mengesahkan Undang-Undang yang mengharuskan platform media sosial untuk mendapatkan persetujuan orang tua saat anak mereka membuat akun. Presiden Prancis bahkan melarang penggunaan ponsel untuk anak di bawah 11 tahun dan ponsel yang terkoneksi internet bagi anak usia dibawah 13 tahun.
5. Jerman
Di Jerman, anak yang berusia di bawah 16 tahun dibatasi dengan aturan harus ada persetujuan orang tua. Namun, para pendukung perlindungan anak mendorong agar pemerintah lebih tegas dalam menerapkan aturan tersebut untuk melindungi anak-anak.
6. Belanda
Di Belanda, pemeritah belum memiliki Undang-Undang terkait batasan usia anak menggunakan media sosial. Namun, pemerintah Belanda telah memiliki aturan larangan penggunaan ponsel di ruang kelas.
7. Italia
Di negara ini, anak-anak di bawah usia 14 tahun memerlukan ijin orang tua untuk mendaftar akun media sosial, sementara anak-anak di atas usia tersebut tidak memerlukan ijin.
Melihat realita di sekitar, anak-anak Indonesia justru sudah terbiasa menggunakan ponsel dan bebas berselancar di media sosial. Orang tua perlu menyadari dampak buruk bila anak terus-menerus dibiarkan mengakses media sosial. Menurut Anda, apakah Indonesia perlu memberlakukan aturan batas usia anak juga?