50 Persen Kasus Korupsi Karena Ketidaktahuan dan Tersangka Tidak Menikmati
BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sebagai bentuk komitmen dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Berdasarkan catatan Kejari Serang, hampir 50 persen kasus korupsi karena ketidaktahuan dan tersangka tidak menikmati.
Komitmen Pemkab Serang soal pencegahan korupsi itu pun dituangkan pada acara Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Tipikor di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, Senin (7/11/2022). Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Selaku nara sumber, yakni Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.
Acara yang diikuti seluruh pegawai di lingkungan Setda Pemkab Serang itu, dihadiri Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Nanang Supriatna, Asda II Pemkab Serang Hamdani, Asda III Pemkab Serang Ida Nuraida, Staf Ahli Bupati Serang Febrianto dan Rahmat Fitriadi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang Rachmat Maulana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Benny Yuarsa, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Setang Tarkul Wasyit, para Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) di lingkungan Setda Pemkab Serang.
“Hari ini kita memulai kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi. Ini kita lakukan atas perintah Ibu Bupati Serang untuk menjaga, mencegah supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Serang,” terang Sekda Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri dalam sambutannya.
Dalam acara sosialisasi, kata Entus, Bupati Serang bekerja sama dengan Kajari Serang beserta tim secara teknis memberikan pengetahuan, pembekalan, pengetahuan, sekaligus melakukan upaya pencegahan Tipikor.
“Kita tidak ingin di Kabupaten Serang terjadi korupsi lagi, itu harapannya,” jelas mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang ini.
Kata Entus, dalam sosialisasi seluruh pegawai di lingkungan Setda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberikan pendidikan pengetahuan untuk pencegahan korupsi. Entus berharap, melalui pembekalan pengetahuan soal Tipikor oleh Kejari Serang, ke depan tidak ada lagi yang tersandung korupsi karena ketidaktahuan, ketidakmengertian, dan ketidakcermatan yang dilakukan oleh pegawai Pemkab Serang.
Oleh karena itu, lanjut Entus, pada sosialisasi juga memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk berdialog dengan narasumber, dimana pihak Kejari Serang membuka diri untuk dijadikan mitra konsultasi bagi pegawai Pemkab Serang.
“Saya kira ini satu hal yang sangat bagus bagi seluruh pegawai Pemkab Serang. Ketika ada keragu-raguan dalam kegiatan yang dilaksanakan untuk tidak segan-segan konsultasi dengan kejaksaan,” ujarnya.
Entus juga mengharapkan, para Pegawai Pemkab Serang bisa sampai meminta pendapat legal opinion kepada Kejari Serang untuk meyakinkan bahwa yang dilakukan pegawai sudah sesuai aturan.
Entus menambahkan, kerja sama antara Pemkab Serang dengan Kejari Serang sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya. Namun, baru tahun ini kerja sama dilaksanakan dalam skala masif.
“Ini lebih masif yang menyentuh seluruh pegawai OPD-OPD di lingkungan Pemkab Serang,” tandas mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang ini.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar dalam paparannya menyampaikan, pihaknya memberikan pemahaman dalam sosialisasi sebagai upaya pencegahan sehingga pegawai dalam melaksanakan tugas mengetahui norma-norma yang seharusnya dilakukan agar keputusan dan kebijakan tidak menyalahi aturan, sehingga bersinggungan dengan hukum.
“Intinya, dalam Tipikor berbicara tentang regulasi, dimana seorang ASN melaksanakan tugas-tugasnya, ketika teori dan norma hukum diberlakukan, maka saat itu pula mereka berhak tahu. Ketika tidak update, tentu tidak mempjny referensi lengkap dan tidak termutakhirkan sehingga salah langkah,” terangnya.
Jika aturan sudah diundang-undangkan, kata Rezkinil, maka dianggap semua sudah mengetahui aturan tersebut. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 Tipikor adalah memperkaya diri dan orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara yang tercantum pada pasal 2.
“Banyak pelaku korupsi tidak menikmati, tapi dia bertanggung jawab atas perbuatan konstruktif. Hampir 50 persen tersangka korupsi karena ketidaktahuan dan tidak menikmati. Perbuatan seperti ini harus kita cegah. Jangan sampai ketidakpahaman terhadap regulasi aturan terkena kasus korupsi,” pungkasnya. (Nizar)