Banten24

5 Ruas Jalan Kabupaten Serang Naik Status Jadi Jalan Provinsi

BISNISBANTEN.COM- Sebanyak lima ruas jalan kewenangan Kabupaten Serang dinaikkan statusnya menjadi jalan provinsi. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Yadi Priyadi kepada bisnisbanten.com di ruang kerjanya, kemarin.

Yadi memastikan, pihaknya sudah menuntaskan pembangunan jalan kabupaten sepanjang 601,13 kilometer dengan kualitas betonisasi atau jalan mantap. Pihaknya juga sudah menaikkan status jalan desa sepanjang 400 kilometer menjadi jalan kabupaten dan pembangunannya menjadi kewenangan Pemkab Serang agar persoalan jalan rusak di Kabupaten Serang cepat tuntas. Diungkapkan Yadi, saat ini juga ada ruas jalan kabupaten yang dinaikkan statusnya menjadi jalan provinsi.

“Ada lima ruas jalan kewenangan Kabupaten Serang saat ini yang naik status jadi jalan provinsi. Artinya, dari total 601,14 kilometer jalan kabupaten yang sudah dibeton berkurang,” ungkapnya.

Advertisement

Kelima ruas jalan itu, disebutkan Yadi, meliputi Jalan Sentul-Silebu Kecamatan Kragilan, Jalan Warung Selikur-Pamanuk Kecamatan Carenang, Jalan Cikande-Garut Kopo Kecamatan Cikande, Jalan Gunungsari-Tanjung Kecamatan Gunungsari, dan Jalan Baros-Petir, Kecamatan Petir.

“Kenapa kelima ruas jalan itu dipilih dan dinaikkan statusnya jadi jalan provinsi karena terkoneksi dengan daerah lain. Seperti Jalan Sentul-Silebu Kragilan yang ujungnya ketemu dengan jalan kota, selain ada Rumah Sakit Adhyaksa. Termasuk Jalan Warung Selikur-Pamanuk yang juga perbatasan. Kemudian Cikande-Garut Kopo berbatasan dengan Tangerang, begitupun Gunungsari-Tanjung dan Baros-Petir,” terangnya.

Sebetulnya, kata Yadi, ada 11 ruas jalan kewenangan kabupaten yang diusulkan menjadi jalan provinsi dan sudah terkoneksi dengan Pemprov Banten, karena sudah masuk kriteria sebagai jalan provinsi.

“Kurang lebih panjangnya 40 kilometer yang diserahkan ke provinsi. Otomatis dengan naik status dan fungsinya jalan, akan ada kenaikan kapasitas atau pelebaran jalan minimal 6 sampai 7 meter,” terangnya.

Dengan demikian, lanjut Yadi, ke depan ruas jalan yang sudah naik status menjadi jalan provinsi, baik pembangunan maupun pemeliharaan jalan menjadi kewenangan Pemprov Banten.

“Begitupun jalan provinsi dengan kapasitas yang besar ada yang sudah berubah status menjadi jalan nasional. Provinsi menerima ruas jalan kita sudah dalam kondisi yang baik. Karena semua jalan kabupaten sudah betonisasi,” tandasnya. (Nizar)

Advertisement
LANJUT BACA

Nizar Solihin

Hobi musik, olahraga, dan traveling. Berjiwa solidaritas, pekerja keras, totalitas dan loyalitas tanpa batas. Motto 'Selalu Optimis'. Bergelut di dunia jurnalistik sejak 2013