Banten24

4 Macam Raperda Ditetapkan Jadi Perda, Bupati Serang: Ada Kenaikan Belanja Rp127 M

BISNISBANTEN.COM- Sebanyak 4 (empat) macam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Serang pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Serang di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (29/8/2024). Sidang dihadiri langsung Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang menyampaikan bahwa dari APBD Murni ke APBD Perubahan terjadi kenaikan pada pendapatan sebesar Rp280 miliar dan belanja Rp127 miliar.

Adapun keempat macam Raperda itu, meliputi Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum, Raperda tentang Pembubaran perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Kabupaten Serang, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang.

“Untuk APBD Tahun 2024 secara keseluruhan pendapatan dari murni ke perubahan yang sudah ditetapkan ada kenaikan dari pendapatan sebesar Rp280 sekian miliar, kemudian untuk belanja juga ada kenaikan senilai Rp127 miliar, kendati demikian juga ada defisit,” ungkap Tatu.

Advertisement

Tatu memastikan, defisit anggaran segera diselesaikan dengan refocusing atau menyesuaikan belanja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi tidak berkaitan dengan belanja kepada masyarakat, melainkan belanja untuk internal OPD). Terkait Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum, diakui Tatu, penyediaan air minum di Kabupaten Serang masih sangat rendah. Maka dari itu, kata Tatu, dengan adanya Perda sebagai upaya percepatannya terkait anggaran.

“Ketika ada Perda Percepatan Anggaran biasanya fokus ke sana, seperti kita menyelesaikan jalan. Semoga bisa lebih cepat,” harap politisi Partai Golkar ini.

Sementara terkait Raperda Pembubaran Perseroan Terbatas LKM Ciomas, diungkapkan Tatu, karena terkait dengan utang yang luar biasa, dimana Pemkab Serang melalui APBD sudah menyelesaikan secara bertahap kepada masyarakat.

”Sudah tuntas,” tegas bupati dua periode ini.

Tatu juga menegaskan, pihaknya tidak akan mendirikan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lantaran saat ini pihaknya melalui Inspektorat tengah mendampingi persoalan di BUMD PT Serang Berkah Mandiri (SBM).

”SBM core bisnisnya belum jelas juga, khawatir nanti jadi bermasalah. Kita akan fokus 2 BUMD, yaitu BPR dan PDAM, karena sudah jelas core bisnisnya,” tegasnya.

Terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroda BPR Serang, kata Tatu, karena berkaitan dengan Undang-undang adanya perubahan, bukan hanya perubahan nama, tetapi juga berkaitan dengan kegiatannya, dimana ada aturan-aturan ada yang boleh dan tidak boleh.

”Kita buatkan Perda lagi untuk mengatur ruang lingkupnya Bank Perekonomian Rakyat yang sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat,” jelasnya. (zai)

Advertisement
bisnisbanten.com