14 OPD di Kabupaten Serang Dapat User ID Akses Data Kependudukan

BISNISBANTEN.COM- Sebanyak 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Serang mendapat user ID akses pemanfaatan data kependudukan untuk mengakselerasikan hasil monitoring dan pelaporan atas pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan di Kabupaten Serang.
Itu terungkap pada Rapat Evaluasi Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan dan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 di Aula Brigjend KH Syam’un Pemkab Serang, Senin (27/11/2023).
Rapat yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang itu dibuka Staf Ahli Bupati Serang Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dr Rahmat Fitriadi dan diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang yang mendapatkan hak akses pemanfaatan data kependudukan.
Dijelaskan Rahmat, tujuan dilaksanakannya rapat evaluasi untuk menyelaraskan hasil monitoring dan pelaporan atas pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan. Dalam hal ini, OPD memanfaatkan data perseorangan (data pribadi-red) yang diakses melalui akses web portal menggunakan NIK.
”Saat ini di Kabupaten Serang hak akses atau user id telah diberikan kepada 14 OPD sejak tahun 2021 dan tahun 2022,” ungkap Rahmat dalam sambutannya.
Ke-14 OPD itu, disebutkan Rahmat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perikanan (Diskan), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah menambahkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk indonesia. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, 5 penegakkan hukum, serta pencegahan kriminal. Selain itu juga, lanjut Abdullah, pihaknya memberikan pemahaman tata cara pemberian hak akses kepada OPD lain yang belum mendapatkan persetujuan dari Menteri lantaran masih dalam proses pengajuan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.
Selain evaluasi, sambung Abdullah, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 17 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
”Diwajibkan bagi tujuh pengguna untuk menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional indonesia bidang kemananan informasi/keamanan siber dengan memiliki sertifikat ISO/IEC 27001,” jelas Abdullah.
Terkait itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola berharap, hak akses yang diberikan Mendagri dapat dimaksimalkan penerapannya di Kabupaten Serang, khususnya bagi 14 OPD yang memiliki user id, agar bisa berjalan sesuai maksud dan tujuan dalam perjanjian kerjasama, serta aktif menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekadar diketahui, narasumber pada Rapat Evaluasi, yakni Wakil Ketua Pokja Wilayah II B (DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat) Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia Mudadi. Turut hadir Direktur RSDP drg Agus Sukmayadi, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil Kabupaten Serang Dimas Panduasa dan perwakilan 14 OPP pemilik user id. (Nizar)









