Wali Kota Serang Larang Study Tour dan Wisuda di Luar Sekolah, Kepala Sekolah Membandel Siap Dicopot

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang kegiatan study tour dan wisuda di luar sekolah bagi siswa SD, SMP, dan PAUD.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100/05-Pemt/SE/III/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, pada 3 Maret 2025.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa kepala sekolah yang melanggar larangan ini akan dicopot dari jabatannya. “Langsung diganti. Kan surat edarannya sudah ada, sudah diterbitkan,” ujarnya.
Larangan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, serta untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa.
“Menghindari beban orang tua yang sekarang posisi ekonominya lagi rendah. Jadi, tidak ada yang melaksanakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan,” jelas Budi. Senin (10/03/25).
Selain study tour, Pemkot Serang juga melarang kegiatan seremonial seperti perpisahan atau pelepasan siswa dan wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang membebani orang tua. Sekolah juga dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, serta memungut uang bangunan, seragam, buku, atau iuran lainnya selama Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Agar tidak ada lagi wali murid diminta untuk bayar ini, bayar itu, ini sudah kami hilangkan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
Jika pun study tour tetap ingin dilaksanakan, kegiatan tersebut harus dilakukan di wilayah Provinsi Banten dan tidak membebani biaya kepada orang tua murid.
“Antisipasi tidak ada lagi wali murid untuk bayar ini bayar itu. Kalaupun mengadakan dalam Provinsi tanpa ada beban orangtua baik itu study tour, atau wisuda,” pungkasnya. (siska)