Viral, Video Bagi-bagi Amplop Bergambar Airin – Ade di Media Sosial, Tim Pemenangan Akan Mengambil Langkah Hukum
BISNISBANTEN.COM – Tim pemenangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Banten nomor urut satu, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, menggelar konferensi pers menanggapi tersebarnya black campaign (Kampanye Hitam) berupa video bagi-bagi amplop bergambarkan pasangan nomor urut satu yang bertujuan menyerang pasangan tersebut melalui sejumlah akun media sosial.
Dalam konferensi tersebut, tim pemenangan menyatakan bahwa informasi yang disebarkan dalam black campaign itu tidak benar dan bertujuan merusak reputasi pasangan calon mereka.
“Dalam video fitnah tersebut dibuat narasi propaganda dan disinyalir ingin membentuk opini negatif terhadap pasangan calon nomor urut satu Airin-Ade dan dalam video tersebut adalah fitnah dan benar bohong. Tim pemenangan Airin-Ade tidak menyebarkan amplop berisi uang seperti dalam video tersebut, kata
Ketua Tim Pemenangan Airin-Ade, Bahrul Ulum saat digelarnya Konferensi pers di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Minggu (24/11/2024).
Ulum menyampaikan video tersebut sengaja disebar oleh seseorang untuk melakukan Biack Campaign di akun media sosial, terutama sejumlah Akun Tiktok. Video tersebut juga diposting dalam status WhatsApp berinisial FZ dan media sosial Iainnya.
“Tujuannya tentu untuk menghasut, memfitnah, dan menyebarkan berita bohong dengan merugikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut satu”, ucapnya.
Dengan adanya penyebaran vidio tersebut, Ulum menegaskan bahwa Ia dan timnya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
“Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 69 huruf (c) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang”, jelasnya.
“Dan Pasal 69 huruf C undang-undang No 10 tahun 2016 berbunyi kampanye dilarang huruf (c) melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat,”tambahnya.
Dikesempatan itu Ulum mengajak masyarakat Banten untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu negatif yang belum tentu memiliki dasar kebenaran dan tetap menjaga iklim demokrasi yang sehat selama proses pemilu berlangsung.
“Kami meminta para pendukung untuk tetap fokus pada penyampaian program dan visi-misi yang kami tawarkan kepada masyarakat Banten, tanpa terlibat dalam praktik negatif seperti ini, Kami yakin semua pihak ingin Pilkada serentak ini berjalan demokratis, kondusif, dan tercipta suasana aman,”pungkasnya.(dik).