Banten24

Tuntaskan Sertifikasi Aset Milik Pemkab Serang

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN SERANG

BISNISBANTEN.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang di bawah kendali Sarudin S.STP, M.Si selaku Kepala Badan dan Budhi Heri Mulyati S.Sos, M.Si sebagai sekretaris saat ini tengah berupaya menyelesaikan sertifikasi aset. Berbagai langkah strategis terus dilakukan BPKAD untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Hingga akhir tahun 2022 BPKAD Kabupaten Serang menargetkan 150 aset tanah tersertifikasi yang pendaftaran periode 2017-2021. Sedangkan aset tahun 2022 ditargetkan 350 didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ini kegiatan masih proses pemenuhan dokumen. Jajaran BPKAD pun sudah turun dengan BPN untuk pengukuran.

“Jadi, target kita akhir tahun ini gambar dulu. Untuk proses sertifikasi umumnya butuh waktu enam bulan,” tutur Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin.

Advertisement
Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin, S.STP, M.Si

Saat ini, proses sertifikasi aset masih tahap melengkapi dokumen, karena masih ada aset yang tumpang tindih. Ditargetkan periode 2023 aset 2017-2021 yang diusulkan bisa selesai. Sehingga, ke depan bisa fokus ke aset yang baru untuk daftar 300 bidang, dan 2024 fokus pada 600 bidang.

BPKAD saat ini masih disibukkan dengan proses pencarian dokumen aset lama, dimana BPN sudah memberikan kemudahan, yakni bagi yang aset lama cukup pernyataan dari Bupati atau Sekda bahwa aset betul betul milik Kabupaten Serang.

Sarudin berharap, sertifikasi aset Pemkab Serang tuntas pada 2024. Untuk mencapai target itu, BPKAD telah melakukan pemetaan-pemetaan untuk proses penyelesaiannya. Aset milik Pemkab Serang yang tercatat di Bidang Aset sebanyak 1.658 bidang. Kemudian, yang sudah bersertifikat 180 bidang dan yang belum tersertifikat 1.478 bidang.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang Budhi Heri Mulyati, S.Sos, M.Si

Dari 1.478 bidang yang belum bersertifikat, BPKAD telah melakukan permohonan kepada BPN sebanyak 400 bidang pada periode 2019 sampai 2021 untuk diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Sehingga yang belum diajukan dan diproses di BPN tersisa 1.078 bidang.

Advertisement

“Kita sudah rapat zonasi dengan BPN, kita ingin mengetahui dari 400 sertifikat yang kita mohonkan itu progresnya sudah sejauh mana dan BPN sudah menyampaikan dari 400 bidang itu tahapan-tahapannya sudah dilakukan,” katanya.

Dari 400 bidang tanah yang telah didaftarkan, sebanyak 336 bidang sudah diukur dan dari 336 bidang yang sudah diukur sampai dengan akhir 2021 baru 190 bidang yang sudah terbit peta bidangnya. Kemudian, dari 190 bidang yang telah terbit peta bidangnya itu baru 138 bidang yang sudah didaftarkan untuk diteliti. Jadi dari 138 bidang yang sudah diteliti dicek ulang oleh BPN dan yang sudah dicek lokasi 112 bidang, dan dari 112 bidang itu yang sudah keluar sertifikatnya 91 bidang. Jadi, total yang aset yang sudah bersertifikat 271 bidang.

Sarudin menegaskan, pihaknya sudah berkomitmen dengan BPN untuk melakukan pengukuran terhadap bidang-bidang aset yang belum diukur dan belum diteliti dokumennya dengan membuat penjadwalan ulang untuk menyesuaikan waktunya antara pihak BPKAD dengan pihak BPN. Dengan adanya jadwal yang sama, diharapkan sisa dari 400 bidang, baik yang belum diukur maupun yang belum diteliti selesai pada 2022.

Sambil menyelesaikan sisa dari 400 bidang, BPKAD mendaftarkan 400 bidang aset ke BPN untuk diterbitkan sertifikatnya, sehingga untuk yang sisa 687 bisa akan diselesaikan pada 2023 sampai 2024.

BPKAD juga mengotimalkan beberapa aset milik Pemkab Serang terkait penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yang saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal, salah satunya aset berupa sawah yang ada di Kecamatan Ciruas seluas 42 hektare dan di Kecamatan Pontang seluas 10 hektare.

“Setelah kita pelajari di perda (peraturan daerah) tentang retribusi umum tarifnya sangat rendah, makanya langkah-langkah pemanfaatan itu kita lakukan penertiban kondisi eksisting yang sekarang, penggarapnya siapa dan regulasinya seperti apa,” ujar Sarudin.

Strategi untuk mencapai target pensertifikatan itu, BPKAD melakukan penguatan di internal Pemkab Serang sendiri, dimana OPD-OPD yang memiliki aset harus memilih bidang-bidang aset yang diutamakan untuk diterbitkan sertifikatnya. BPKAD sudah memetakan aset aset berdasarkan lokasi, semisal dikonsentrasikan di Anyer – Cinangka, dimana di Kecamatan Anyer ada beberapa aset milik OPD, seperti milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Pertanian (Distan), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Aset kemudian dilokalisasi untuk memudahkan tim BPN ketika tahap awal pengukuran, sehingga dalam sehari banyak aset yang diukur.

“Mudah-mudahan seluruh aset milik Pemkab Serang dari tahun 2022 ini sampai 2024 sudah bersertifikat semua,” harap Sarudin. (Adv)

Advertisement
bisnisbanten.com