Banten24

Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga Binaan, Lapas Cilegon Bangun Klinik Rawat Jalan

BISNISBANTEN.COM – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon membangun klinik yang diberi nama Klinik Pratama Rawat Jalan di lingkungan Lapas.

Jumat (14/4/2023), Lapas Cilegon menerima visitasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon dalam rangka verifikasi perizinan klinik.

Kedatangan rombongan disambut langsung Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cilegon Enjat Lukmanul Hakim didampingi jajarannya. Selanjutnya rombongan diajak menuju Klinik untuk melihat langsung beberapa fasilitas yang ada, serta proses pelayanan kesehatan oleh petugas bagi warga binaan yang sedang menjalani perawatan medis.

Advertisement

Kalapas Kelas IIA Cilegon Enjat Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya telah melengkapi persyaratan administratif sesuai ketentuan dan persyaratan izin klinik rawat jalan pratama yang telah ditentukan pemerintah. Katanya, syarat administratif dan survei yang dilakukan sudah dianggap lengkap, serta sesuai ketentuan dan persyaratan izin.

“Setelah izin diberikan, kami akan persiapkan untuk akreditasi Klinik. Semua dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Cilegon Moch Yudha Triwangga menambahkan, kunjungan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkunhan Pemkot Cilegon terkait izin Klinik Pratama Rawat Jalan di Lapas.

“Visitasi ini untuk memenuhi pelayanan kesehatan warga binaan di Lapas Cilegon. Saat ini, kami sedang mengajukan permohonan izin Klinik Pratama Rawat Jalan,” terangnya.

Advertisement

Sebelumnya, pihak Lapas melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait Percepatan Izin Klinik. Dijelaskan Yudha, FGD Percepatan Izin Klinik bertujuan untuk menghindari malapraktik dan meningkatkan pelayanan kesehatan di Lapas Cilegon. Adapun persyaratan untuk memperoleh izin klinik, yakni sarana prasarana yang memadai, SDM tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan, serta standar operasional prosedur yang sesuai Permenkes. (dik/zai)

Advertisement
LANJUT BACA

Muhammad Siddik

Wartawan bisnisbanten.com