Banten24

Terbitkan Perda KTR, Pemkot Cilegon Dapat Penghargaan Dari Kemenkes

BISNISBANTEN.COM – Pemerintahan Kota (Pemkot) Cilegon menerima penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sebagai daerah yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penghargaan diterima langsung Walikota Cilegon Helldy Agustian dari Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI Eva Susanti, disaksikan Wakil Menkes Dante Saksono Harbuwono di Gedung Prof DR Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Selain Cilegon, daerah lain yang menerima penghargaan serupa, antara lain Kabupaten Boyolali, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kabupaten Bantul.

Advertisement

Wakil Menkes RI Dante Saksono Harbuwono mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah menunjukkan komitmennya menerbitkan regulasi anti rokok. Dante mengaku prihatin, karena berdasarkan survei ada 70,2 juta orang di dunia yang merokok atau sekitar 34,5 persen dari penduduk dunia. Katanya, Indonesia menempati urutan ketiga, disinyalir salah satunya lantaran Indonesia sebagai penghasil tembakau terbesar.

“Kita juga ada penghargaan bagi para petani yang telah mengganti tadinya menanam tembakau menjadi tanaman pangan,” ungkapnya.

Kata Dante, tingginya angka penggunaan tembakau berhubungan dengan penyakit tidak menular, yang menyebabkan kematian dan pembiayaan tinggi seperti jantung, kanker, dan stroke. Fakta tersebut, mendorong jajarannya melakukan berbagai upaya penguatan regulasi dan kampanye tidak merokok.

“Di puncak acara peringatan Hari Tembakau se-Dunia mengilustrasikan komitmen bahwa tembakau adalah musuh kita bersama,” tandasnya.

Advertisement

Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasi tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon yang telah berupaya menyusun dan menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang KTR. Kata Helldy, sebelumnya Pemkot Cilegon mendapat penghargaan Paramesti dari Kemenkes lantaran sudah memiliki Peraturan Walikota (Perwal) Tentang KTR.

“Tapi sejak saya menjabat, saya naikkan menjadi Perda agar levelnya bisa lebih tinggi,” ujar Helldy.

Helldy berharap, ke depan bisa lebih praktis lagi mengimplementasikan Perda KTR di Cilegon sesuai harapan Kemenkes.

“Nanti kita akan lihat lokasi-lokasi mana saja yang harus diimplementasikan sebagai kawasan tanpa rokok,” ujar mantan Kepala Cabang Toyota Cilegon tersebut.

Terkait itu, Kepala Dinkes Cilegon dr Ratih Purnamasari mengaku bangga bisa meraih penghargaan kedua dari Kemenkes RI, setelah sebelumnya beberapa waktu lalu juga meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2023.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Walikota atas komitmennnya sehingga Cilegon pada tanggal 1 September 2022 sudah memiliki Perda KTR,” ucap Ratih.

Dalam menerapkan Perda KTR, Ratih berjanji, pihaknya segera menetapkan tempat atau KTR, mulai dari fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, hingga tempat umum lainnya.

“Kami juga akan menyisir jalan protokol agar bebas dari iklan rokok. Kami tidak melarang orang merokok. Tapi, kalau bisa keluar dari area atau tempat yang bebas asap rokok. Nanti kita akan atur lebih lanjut,” katanya. (dik/zai)

Advertisement

Muhammad Siddik

Wartawan bisnisbanten.com
bisnisbanten.com