Standar Pelayanan Minimal Pemkot Serang Perlu Penyesuaian

BISNISBANTEN.COM – Standar pelayanan minimal Pemerintah Kota (Pemkot) Serang perlu penyesuaian. Oleh karena itu, Pemkot Serang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Standar Pelayanan Minimal.
Pengajuan Raperda pun dibahas Rapat Paripurna Pendapat Akhir Walikota terkait Persetujuan terhadap Raperda tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (15/3/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi didampingi Wakil Ketua I Ratu Ria Maryana, Wakil Ketua II Roni Alfanto, dan Wakil Ketua III Hasan Bashri. Rapat dihadiri Walikota Serang Syafrudin.
Dalam paparannya, Syafrudin mengatakan, Raperda hampir menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan Paripurna sudah sampai tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan yang didahului penyampaian laporan hasil pembahasan yang disampaikan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan persetujuan lisan dari anggota DPRD.
Pada Raperda, disebutkan Syafrudin, terdapat tiga poin yang menjadi pokok pikiran. Pertama, mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sehingga perlu adanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadililan.
Kedua, lanjut Syafrudin, semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang optimal, menuntut adanya pelayanan yang baik dan tertib. Serta ketiga, ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2018 tentang SPM, maka Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2011 tentang SPM perlu dilakukan penyesuaian.
Syafrudin pun menyetujui Raperda untuk dilakukan tahapan berikutnya, yakni penetapan, pemberian nomor register dan pengundangan.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan kemitraan anggota DPRD selama pembahasan Raperda, dan kami menyetujui Raperda untuk dibahas di tahap berikutnya,” ucapnya. (Eko/Zai)