Banten24

ini Terobosan BPJS Kesehatan Terkait Terbitnya SK Mensos Terbaru

BISNISBANTEN.COM — Terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 tahap ke-6, berdampak signifikan bagi beberapa penerima bantuan jaminan kesehatan JKN-KIS yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Pasalnya, di Banten sebanyak 240 peserta dinonaktifkan secara sepihak oleh Kementerian Sosial per 1 Agustus 2019, dan tidak terdaftar lagi menjadi bagian dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan dengan peserta pengganti.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalbar dan Lampung Fachrurrazi mengatakan, penonaktifan tersebut terkait beberapa sebab, diantaranya meninggal dunia, ktp ganda, dan berubah nya segmen status peserta (yang sebelumnya belum memiliki pekerjaan namun saat ini telah memiliki pekerjaan.

Advertisement

“Sebenarnya tahun lalu juga telah dilakukan, namun di Banten paling hanya puluhan saja, namun tahun ini lumayan banyak. Dan kenapa kami bisa menyampaikan seperti ini, karena Kemensos langsung lah yang menggunakan basis data dari Dinsos dan Disdukcapil, sehingga dapat dilihat mana saja peserta yang harus dicabut dan masih dipertahankan,” katanya, Jumat (16/8).

Meski demikian, lanjut Fachrurrazi, pihaknya meminta kepada seluruh peserta PBI BPJS Kesehatan untuk proaktif mengecek status kepesertaannya di Dinas Sosial setempat.

“Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial kabupaten kota atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019 yang jumlahnya secara nasional mencapai 96,8 juta jiwa.

Advertisement

“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” katanya.

Namun, melihat hal demikian BPJS Kesehatan juga tak henti-hentinya mengeluarkan berbagai kebijakan demi menertibkan iuran peserta melalui Mobile JKN, salah satunya melalui fitur auto debet.

Dimana melalui fitur tersebut, peserta makin mudah melakukan pembayaran iuran JKN-KIS. “Peserta JKN-KIS sekarang ini tidak perlu repot untuk datang ke kantor cabang BPKS Kesehatan, maupun bank untuk mendaftarkan autodebet iurannya. Bahkan peserta yang tidak memiliki rekwning bank atau misal di wilayahnya tidak terdapat titik layanan perbankan, peserta dapat tetap mendaftarkan autodebet iurannya melalui uang elektronik mobile cash,” tuturnya.

Menurut Fachrurrozi konsep pembayaran iuran pun dikembangkan seperti model pengisian saldo rekening maupun uang elektronik dimana dapat dilakukan melalui e-channel perbankan maupun ATM Bersama.

” edangkan untuk top up uang elektronik Mobile Cash dapat dilakikan di channel PPOB, seperti PT. Pos, Alfamart, hingga jejaring Apotik Sanafarma,”Jelasnya

Perlu diketahui implementasi Program JKN-KIS saat ini sudah memasuki tahun ke-6 di tahun 2019 dan sampai Agustus 2019 jumlah peserta JKN – KIS secara nasional sudah mencapai 223.347.554 jiwa dan sudah bekerja sama dengan 27.229 Fasilitas Kesehatan (Faskes). Sedang untuk wilayah Provinsi Banten sendiri sudah mencapai 10.130.772 jiwa atau sekitar 94,48% dari jumlah penduduk. (GAG)

 

 

Advertisement