Sinergi Pemkot-Kejari Serang: Beri Perlindungan Hukum dan KIA Gratis bagi Anak

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memperkuat sinergi dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak di wilayah Kota dan Kabupaten Serang.
Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Serang memberikan bantuan hukum berupa pengurusan perwalian anak hingga penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) secara gratis.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, pentingnya legalitas hukum bagi anak-anak, khususnya mereka yang memprihatinkan akibat dinamika keluarga hingga menjadi korban kasus pelecehan seksual.
“Kita memastikan bahwa anak-anak kita mendapatkan kepastian hukum ya. Di mana ini sangat perlu, khususnya di Kota Serang. Warga saya juga banyak yang butuh perwalian dan lain-lain. Tentunya banyak juga pelecehan seksual dan orang tuanya (bermasalah),” kata Budi dikutip.pada Kamis (10/09/26).
Ia menceritakan keprihatinannya saat melihat langsung kondisi sejumlah anak yang membutuhkan uluran tangan negara.
“Tadi kita contohkan yang dari kabupaten, itu kan ada beberapa anak kecil ya, saya sampai sedih melihatnya. Itu kan kalau tidak ada kepastian hukum daripada perwalian dan lain-lain, orang bagaimana ngurusnya?” ujarnya.
Budi memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Serang atas program perlindungan anak yang diakses tanpa memungut biaya dari masyarakat.
“Nah, ini semua free ya. Pengacara negara ini lewat kejaksaan, ini diurus semuanya sampai dia mendapatkan KIA-nya, kepastian hukumnya, termasuk perlindungan anaknya. Nah, ini saya sangat mengapresiasi Bapak Kejaksaan Negeri Serang yang sudah melakukan hal seperti ini dan komitmennya bersinergi dengan pemerintah, baik kabupaten maupun kota,” tambah Budi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dado Achmad Ekroni, menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup pemenuhan hak identitas, penetapan wali baru, hingga sosialisasi hukum.
“Hari ini kita menyerahkan Kartu Identitas Anak, terus kemudian pemberian perwalian terhadap anak, dan kegiatan sosialisasi terkait perdata dan tata usaha negara. Itu saja, dengan Pak Wali,” kata Dado Achmad Ekroni.
Dado menyebutkan, bantuan hukum ini merupakan pengejawantahan dari peran kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara dalam melindungi masyarakat.
“Ini merupakan salah satu fungsi dari kejaksaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat,” terangnya.
Mengenai mekanisme penetapan perwalian, Kejari Serang memfasilitasi proses hukumnya hingga mengantongi penetapan resmi. Langkah pengalihan perwalian dilakukan agar anak mendapatkan pengasuhan yang lebih layak dan aman.
“Jadi penetapan (Mahkamah Agung). Perwalian ini kan sebelumnya anak ini sudah ada wali, tapi karena ada sesuatu dan lain hal, maka perwaliannya itu diserahkan kepada pihak yang lebih sanggup dan bisa memberikan perlindungan,” jelas Dado.
Terkait kriteria wali pengganti, Dado menekankan aspek kenyamanan anak dan kelayakan ekonomi pengasuh.
“Yang pasti anaknya sudah merasa nyaman sama walinya itu. Terus ada kemampuan dari walinya sendiri, dalam hal kemampuan hidupnya juga sudah cukuplah, seperti itu,” tuturnya.
Ia menambahkan, pada tahap ini terdapat enam anak yang mendapatkan bantuan penetapan hukum dan KIA dari Kejari Serang.
“Ada enam kalau yang sekarang. Ada empat di kota, dua di kabupaten,” kata Dado.
Penutupan agenda tersebut kembali ditegaskan Budi Rustandi sebagai momentum penting keharusan negara hadir di tengah masyarakat.
“Masih banyak anak-anak yang belum punya Kartu Identitas Anak, terus juga anak-anak yang mungkin perlu ada perwalian. Jadi, inilah fungsi negara, tugas negara untuk bisa memberikan hal tersebut ke anak-anak kita terutama,” tutup Budi. (Siska)









