AsuransiBanten24

Seperti Apa Penjelasan Pembayaran Tertutup BPJS Kesehatan?

 

BISNISBANTEN.COM — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) kini bisa menikmati sistem pembayaran tertutup (close payment system) dari BPJS Kesehatan.

Sistem pembayaran tertutup yang akan diterapkan mulai 1 Februari 2018 ini, menerapkan data peserta terdaftar terkini (updated) agar selalu sesuai dengan perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan.

Advertisement

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso melalui siaran resmi yang diterima bisnisbantrn.com , Senin (29/1) menjelaskan, close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran iuran hanya dapat dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang ditagihkan oleh BPJS Kesehatan.

“Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan. Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan,” katanya.

Kebijakan tersebut ditetapkan dengan tujuan untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujar Kemal.

“Dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/karyawannya,” ujarnya.

Advertisement

Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan. Masih menurut Kemal, perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar empat persen. Sedangkan pegawai membayar satu persen sisanya.

Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, “Saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan,” katanya.

Kemal juga mengimbau kepada badan usaha atau perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera melakukan rekonsiliasi data.

“BPJS Kesehatan membuka akses seluas-luasnya kepada badan usaha atau perusahaan terkait rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system,” imbuhnya.

Selain itu, akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS. Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin.

“Kami juga mengimbau untuk badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” jelas Kemal.

Kemal juga mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar, agar close payment system dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka. (GAG/NUA)


Penulis : Wirda Garizahaque
Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement
LANJUT BACA