Sembako dan Sekolah Dikenai Pajak, Apakah Anda Setuju?
BISNISBANTEN.COM — Masyarakat dihebohkan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada sejumlah barang. Adapun yang lebih mengejutkan lagi adalah dimasukkannya sejumlah bahan pokok (sembako) hingga bidang pendidikan (sekolah) ke dalam daftar hal-hal yang dipajaki pemerintah.
Rencana itu terlampir dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Draft aturan tersebut, diduga bocor sebelum sempat dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengaku belum menerima draft perubahan UU terkait PPN tersebut.
Dalam rancangan UU itu, ada Pasal 7 Ayat 1 yang mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari 10% menjadi 12%. Masyarakat dihebohkan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada sejumlah barang.
Adapun yang lebih mengejutkan lagi adalah dimasukkannya sejumlah bahan pokok (sembako) hingga jasa pendidikan (sekolah) ke dalam daftar hal-hal yang dipajaki. Rencana itu terlihat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Draft aturan tersebut diduga bocor sebelum sempat dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga mengaku belum menerima draft perubahan UU terkait PPN tersebut.
Dalam rancangan Undang-Undang tersebut, ada Pasal 7 Ayat 1 yang mengatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari 10% menjadi 12%. Kritik semakin banyak di kalangan masyarakat jika sembako hingga sekolah bakal kena pajak.
Selain itu, draft RUU tentang KUP itu juga memuat rencana pengenaan PPN untuk sembako, barang yang dibutuhkan rakyat banyak. Hal itu dapat dilihat dalam pasal 4A, yang mana barang kebutuhan pokok dihapus dari daftar barang tak kena PPN, dengan kata lain maka sembako bakal kena PPN.
Demikian pula pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan (sekolah) juga dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak.
Selain jasa pendidikan, jasa lain yang akan dikenai PPN yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Bukan hanya itu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja akan dikenai PPN.
Sementara, jenis jasa yang tidak dikenai PPN ialah jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. (Fathur/Hilal)