Selamatkan Rp2 Miliar, Kanwil DJP Banten Serahkan Pengemplang Pajak
BISNISBANTEN.COM — Tim Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TS dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 – Desember 2016, telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2 miliar lebih.
Modus yang dilakukan oleh TS adalah menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Adapun Faktur Pajak diperoleh melalui JM dan REB yang kemudian dikreditkan oleh TS melalui PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
Terhadap perbuatan tersebut, TS diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Hal ini sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).
Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka TS sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (susi)