Selama Ramadan, 144 Item Produk Tidak Memenuhi Ketentuan BPOM
BISNISBANTEN.COM — Intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan hari raya Idul Fitri merupakan salah satu pengawasan post-market yang dilakukan Badan POM untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Setidaknya ada 144 item atau 1.667 pcs produk yang tidak memenuhi ketentuan BPOM. Ini disampaikan Kepala BPOM Serang Trikoranti Mustikawati saat Konferensi Pers di Aula kantor tersebut pada Senin (10/5).
Dari 33 sarana distribusi yang TMK, ditemukan 144 item (1667 pcs) produk pangan TMS yang terdiri dari 20 item (41 pcs, 13,89 persen) pangan kedaluwarsa, 43 item (1495 pcs, 29,86 persen) pangan illegal, dan 81 item (131 pcs, 56,25 persen) pangan rusak.
Ia menjelaskan, hal ini dilakukan melalui pengawasan pangan olahan kemasan berfokus pada pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak. Serta pengawasan pangan jajanan buka puasa atau takjil yang berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pangan.
Intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 yang dilakukan bekerja sama dengan lintas sektor terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian, baik Provinsi maupun Kabupaten atau Kota, Balai Besar POM di Serang telah memeriksa 49 sarana distribusi pangan mulai 1 minggu sebelum puasa hingga minggu ke-3 bulan Ramadan.
Menurutnya, hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat 33 (67,35%) sarana distribusi yang TMK karena menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan ilegal. Sarana distribusi yang diperiksa terdiri dari gudang distributor atau importir dan sarana ritel pangan.
Temuan tersebut diperoleh di sarana ritel dan gudang importir. Temuan pangan rusak (susu kental manis kemasan kaleng), pangan kedaluwarsa (roti tawar & produk bakery, susu UHT, kerupuk), dan pangan TIE (pangan kemasan impor seperti kopi bubuk, saus atau bumbu.
Untuk pangan jajanan buka puasa, pada tahun 2021 jumlah pangan yang disampling sebanyak 266 sampel, sebesar 27 (10,15%) sampel TMS mengandung bahan berbahaya. Sebanyak 19 (70,37%) sampel positif mengandung formalin dan 8 (29,63%) sampel positif mengandung boraks. Pangan yang mengandung formalin yaitu tahu, teri, agar-agar dan cincau, sedangkan pangan yang mengandung boraks yaitu kerupuk tahu, sotong, dan cincau.
Komitmen Badan POM untuk mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat terus dilakukan meskipun dalam masa darurat pandemi COVID-19 dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
Untuk masyarakat, sebelum membeli, ingat selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Ijin Edar & Cek Kedaluwarsa). (susi)