Selama 2022, Permohonan Pembuatan Paspor Meningkat 200 Persen Lebih
BISNISBANTEN.COM – Pasca pandemic yang melandai ini, permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang meningkat hingga 200 persen lebih dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga September 2022, ada sekitar 17.760 pemohon dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 5.029 pemohon. Ini diungkapkan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Yusup Rinjani saat ditemui wartawan.
“Pelayanan pasca pandemi ini memang terjadi peningkatan jumlah pemohon pembuatan paspor. Kini, ada sekitar 150 kuota yang diberikan setiap harinya,” katanya.
Menurutnya, saat pandemi berlangsung, jumlah pemohon memang sangat sepi meskipun pelayanan dari Kantor Imigrasi tetap ada.
“Pandemi kemarin sepi karena mungkin dibatasi pergerakannya sehingga masyarakat juga enggan membuat atau memperpanjang paspor,” tuturnya.
Meskipun jumlah pemohon meningkat, tetapi Kantor Imigrasi Serang tetap memberikan pelayanan yang maksimal dan tidak menambah jam layanan. “Untuk jam operasional masih tetap, tidak ada perubahan,” katanya.
Ia menambahkan, meningkatnya jumlah pemohon ini seiring adanya pelonggaran kebijakan perjalanan wisata dari berbagai negara di dunia, salah satunya Arab Saudi yang kembali membuka layanan umrah. Saat ini, mayoritas pemohon untuk pembuatan paspor untuk tujuan ibadah umrah dengan daerah pemohon terbanyak yakni Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
“Karena perjalanan umrah sudah dibuka sehingga banyak yang melakukan pembuatan paspor untuk ibadah,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini, pemohon yang ingin membuat paspor bisa mengajukan ke aplikasi my paspor untuk mendapatkan jadwal dan nomor antrian pembuatan. Meskipun begitu, Kantor Imigrasi Serang masih tetap melayani masyarakat yang dating langsung ke kantor terutama bagi lansia yang gagap teknologi.
“Kebetulan di depan kantor ada helpdesk yang bertugas untuk membantu masyarakat yang tidak paham teknologi,” jelasnya.
Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi juga membuka layanan easy paspor bagi instansi terkait dengan minimal jumlah 40 pemohon. Selain itu, ada juga layanan pembuatan paspor di Mall Publik Pandeglang (MPP) setiap Senin, Selasa, dan Rabu. Dengan begini, masyarakat yang berada di Pandeglang dan sekitarnya bisa langsung datang tanpa harus mengajukan permohonan lewat aplikasi my paspor.
“Tinggal datang dan bawa berkas yang lengkap, bisa langsung diproses. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke Serang,” katanya.
Saat ini, Kemenkum HAM mengeluarkan peraturan terbaru terkait masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun menjadi 10 tahun. Peraturan tersebut dikeluarkan pada akhir September 2022 lalu.
“Namun peraturan baru ini belum berlaku, mudah-mudahan dalam waktu dekat. Tunggu juklaknya seperti apa,” katanya.
Selain jumlah pemohon pembuatan paspor meningkat, Kemenkum HAM juga memberikan mempermudah layanan birokrasi untuk warga negara asing dalam pengurusan dokumen. Dengan perubahan layanan birokasi ini, pengurusan dokumen warga negara asing lebih cepat dari sebelumnya. Ini diungkapkan Kepala Seksi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Roy Megantoro.
“Jika WNA yang mengurus dokumen datang ke Imigrasi terdekat dengan berkas yang lengkap bisa langsung diproses dan diberikan kwitansi untuk pembayaran. Selanjutnya hanya tinggal menunggu persetujuan dari direktorat terkait dokumen yang diajukan. Jadi sekitar 4 hari pengurusan dokumen bisa selesai. Jika sebelumnya dari berkas masuk menunggu sekitar 3 hari kerja,” katanya.
Ia menambahkan, jadi standar operasional prosedur terbaru ini memang benar-benar lebih singkat sehingga mempermudah para WNA yang mengajukan pengurusan dokumen.
“Dengan begini menjadi lebih cepat dan memberikan kepastian hukum bagi para WNA yang ada di Indonesia,” tambahnya. (susi)