Banten24

Sekretaris Diskominfo Cilegon : Keterbukaan Informasi, Era Baru untuk Pemerintahan Lebih Baik

BISNISBANTEN.COM – Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK) Dinas Komunikasi dan Informatika, Sandi dan Statistik Kota Cilegon mengadakan rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terkait penetapan informasi yang dikecualikan pada badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (21/11).

Sekretaris Dinas Kominfo Didin S. Maulana mengatakan, keterbukaan informasi merupakan era baru yang mengusung paradigma transparansi, dan akuntabilitas sebagai elemen dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Menurut Didin, terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai payung hukum pemenuhan hak informasi, bagi masyarakat luas baik secara langsung melalui loket pelayanan maupun layanan informasi yang bersifat online melalui dukungan aplikasi.

Advertisement

Selain itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK), Atikoh mengungkapkan, mekanisme pelayanan PPID perlu diperkuat untuk menindaklanjuti informasi berkala, informasi serta merta, informasi dikecualikan, informasi wajib tersedia.

“Dalam pelayanan PPID Kota Cilegon perlu adanya mekanisme pelayanan yang sistematis agar informasi dan data yang diperlukan dapat tersedia dengan baik seperti informasi berkala, informasi serta merta, informasi wajib tersedia dan informasi data yang dikecualikan, agar tidak terjadi kekeliruan pada badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,” ujarnya. (AHR/NUA)

 

Penulis :  Ahmad Haris

Advertisement

Editor : Nurzahara Amalia

 

Advertisement
bisnisbanten.com