Info Bisnis

Saldo Rp 1 M, 57 Warga Banten Diintai Dirjen Pajak

BISNISBANTEN.COM — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten menerima laporan bahwa sebanyak 57 warga Banten yang terdata sebagai Wajib Pajak (WP), memiliki saldo ATM sebesar Rp 1 Miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten Jatnika mengatakan, hingga November 2019 total WP yang terkumpul dan dalam tahap pemanggilan untuk mendatangi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten sebanyak 57 Wajib Pajak (WP).

“Dari 57 WP tersebut, total saldo yang terkumpul ada Rp 720 Miliar. Rata-rata tidak semua diangka Rp 1 Miliar, ada juga yang lebih, dan rata-rata berprofesi sebagai pengusaha,” katanya, Selasa (10/12).

Advertisement

Jatnika menegaskan, selama pemilik rekening tersebut adalah orang Indonesia dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka wajib membayar pajak.

“Semua harus taat pajak, selama penghasilannya sudah masuk sebagai kriteria kena pajak. Apapun profesinya, entah artis, youtuber, selebgram, bahkan orang biasa sekalipun,” tegasnya.

Dia memaparkan, untuk tahap pertama nominal yang sudah terkumpul dari total 57 Wajib Pajak (WP) yakni sekitar Rp 40 miliar. “Perlu diketahui, dari 57 Wajib Pajak (WP) itu, bukan satu rekening. Tapi satu orang bisa saja punya 4 rekening. Kalau berapa rentang nominal nya antara Rp 2 – 40 miliar, ada data juga rekening dari luar negeri, data dari kantor pusat yang mengirimkan kepada kami,” paparnya.
Selain itu, langkah tersebut merupakan langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Banten untukmeningkatkan realisasi penerimaan pajak, yang terhitung hingga November 2019 mencapai Rp 57,11 triliun.

“Pada bulan November 2019 ini kami sudah hampir 79 persen, tapi belum melewati angka 79 persen. Kami masih punya waktu di bulan Desember untuk menutupi 21 persen lagi, lumayan berat untuk mencapai 100 persen, dan untuk rangking secara Nasional DPJ Kanwil Banten menduduki ke 11,” katanya. (GAG)

 

Advertisement

 

Advertisement