Saldo Rp 1 M, 57 Warga Banten Diintai Dirjen Pajak
BISNISBANTEN.COM — Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten menerima laporan bahwa sebanyak 57 warga Banten yang terdata sebagai Wajib Pajak (WP), memiliki saldo ATM sebesar Rp 1 Miliar.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten Jatnika mengatakan, hingga November 2019 total WP yang terkumpul dan dalam tahap pemanggilan untuk mendatangi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten sebanyak 57 Wajib Pajak (WP).
“Dari 57 WP tersebut, total saldo yang terkumpul ada Rp 720 Miliar. Rata-rata tidak semua diangka Rp 1 Miliar, ada juga yang lebih, dan rata-rata berprofesi sebagai pengusaha,” katanya, Selasa (10/12).
Jatnika menegaskan, selama pemilik rekening tersebut adalah orang Indonesia dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka wajib membayar pajak.
“Semua harus taat pajak, selama penghasilannya sudah masuk sebagai kriteria kena pajak. Apapun profesinya, entah artis, youtuber, selebgram, bahkan orang biasa sekalipun,” tegasnya.
“Pada bulan November 2019 ini kami sudah hampir 79 persen, tapi belum melewati angka 79 persen. Kami masih punya waktu di bulan Desember untuk menutupi 21 persen lagi, lumayan berat untuk mencapai 100 persen, dan untuk rangking secara Nasional DPJ Kanwil Banten menduduki ke 11,” katanya. (GAG)