Banten24

Royal Baroe Kini Jadi Zona Pedestrian, Dishub Serang Larang Kendaraan Melintas Sore hingga Malam

BISNISBANTEN.COM – Wajah pusat kota Serang mulai bersolek. Kawasan Royal Baroe resmi memasuki masa transisi sebagai zona khusus pedestrian. Kebijakan ini diambil Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menciptakan pusat aktivitas masyarakat yang lebih tertata dan ramah pejalan kaki.

Kepala Dishub Kota Serang, Ikbal, menjelaskan bahwa selama masa transisi ini, kendaraan bermotor dilarang melintas di area Royal Baroe pada jam-jam sibuk sore hari.

“Kendaraan bermotor dilarang melintas mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran,” ujar Ikbal.

Advertisement

Selain penataan jalan, pemerintah berencana memberikan sentuhan tradisional di kawasan ini. Dishub membuka peluang bagi moda transportasi Andong untuk beroperasi, guna menambah daya tarik wisata bagi warga maupun pelancong yang berkunjung ke Royal Baroe.

Meski jalan ditutup pada sore hari, masyarakat tetap diperbolehkan melintas pada pagi hingga siang hari. Namun, Ikbal memberikan catatan tegas: dilarang keras parkir di bahu jalan.

Menanggapi penutupan akses jalan tersebut, Dishub telah memetakan beberapa titik kantong parkir bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Royal Baroe yaitu sekitar Taman Sari, termasuk koordinasi lahan di Gedung Damkar Kabupaten, kawasan Pasar Lama, jalan Diponegoro, jalan Masjid Priyayi (Juhdi) sebagai jalur alternatif, dan halaman Masjid Agung untuk opsi tambahan jika titik lain sudah penuh.

“Kita akan terus lakukan evaluasi setiap minggu karena ini masih masa transisi. Masyarakat boleh melintas di luar jam penutupan (pagi hingga siang), namun dengan catatan hanya melintas dan dilarang keras untuk parkir di bahu jalan,” tegas Ikbal.

Isu parkir liar dan kenaikan tarif sepihak oleh oknum menjadi perhatian serius Dishub. Ikbal memastikan bahwa tarif parkir tetap mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Sesuai Perda, tarif parkir tepi jalan untuk motor adalah Rp2.000 dan mobil Rp3.000. Kami tegaskan, petugas resmi kami wajib membekali diri dengan karcis. Jika warga tidak diberi karcis, silakan diminta,” ujarnya.

Untuk memberantas parkir liar dan oknum yang memanfaatkan momentum keramaian, Dishub akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak Kepolisian. Ikbal tidak segan-segan menyerahkan penindakan kepada pihak Polres jika ditemukan pelanggaran hukum atau pungutan liar di lapangan.

Penutupan aktivitas parkir di kawasan Royal selama tiga bulan masa pembangunan diakui berdampak pada target PAD. Dari target awal Rp1,4 miliar, realisasi diperkirakan berada di angka 60 persen.

“Ini adalah konsekuensi dari sebuah kebijakan untuk penataan kota yang lebih baik. Selama tiga bulan pengerjaan, praktis tidak ada aktivitas parkir di sini demi sterilisasi pembangunan,” tambah Ikbal.

Pemerintah Kota Serang berharap melalui dukungan media dan kesadaran masyarakat, transisi Royal Baroe menjadi ikon baru Kota Serang dapat berjalan kondusif dan meningkatkan ekonomi lokal secara teratur.(siska)

Advertisement
bisnisbanten.com