Banten24

Ribuan Sertifikat Elektronik di Suspend DJP Pusat, Bagaimana di Banten?

 

BISNISBANTEN.COM — Sebanyak 1.049 Sertifikat Elektronik yang beredar secara Nasional, akhirnya dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Rabu (24/1).

Ribuan Sertifikas Elektronik tersebut dinonaktifkan berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak.

Advertisement

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Kanwil Banten Ika Retnaningtyas mengatakan, dengan adanya penonaktifan tersebut, Wajib Pajak (WP) akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara (suspend) sehingga wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak secara elektronik.

“Sanksi akan dicabut jika wajib pajak mengklarifikasi faktur pajaknya, karena menurut Kantor Pusat melihat seribuan wajib pajak tersebut terindikasi sebagai penerbit faktur pajak yang tidak sah,” katanya,  Selasa (30/1).

Status penetapan suspend tersebut, lanjut Ika, akan dicabut jika dalam 30 hari kalender setelah ditetapkannya status suspend. “Kalau wajib pajak tidak memberikan klarifikasi, maka mereka tidak taka lagi menerbitkan faktur pajak untuk selamanya,” ujarnya.

Sementara itu, saat disinggung perkembangan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, pihaknya tidak menampik akan juga dilakukannya pencabutan serupa.

Advertisement

“Kalau untuk di Banten kami belum ada listnya, masih ada di pusat.  Namun tidak dipungkiri jika di Banten juga akan dilakukan pencabutan Sertifikat Elektronik serupa,” ujarnya.

Ia melanjutkan, ada beberapa kriteria yang menjadi landasan status suspend Wajib Pajak (WP).

Pertama, keabsahan identitas WP, pegurus, dan/atau penanggung jawab WP. Kedua, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil WP, pengurus, dan/atau penaggung jawab WP. Ketiga, keberadaan dan kewajaran lokasi usaha WP. Dan keempat, kesesuaian kegiatan usaha WP.

“Status suspend dicabut apabila WP mampu memberikan klarifikasi yang menunjukkan pemenuhan empat kriteria tersebut di atas,” imbuhnya.

Wajib pajak yang menggunakan faktur pajak tidak sah (berisi keterangan tak benar) pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak tidak dapat dikreditkan dalam SPT masa perpajakan nilai.

Selain itu pajak masukan serta harga perolehan yang tercantum dalam faktur pajak tersebut juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kapitalisasi sebagai harta dalam SPT tahunan PPh.(GAG/NUA)


Penulis : Wirda Garizahaque

Editor : Nurzahara Amalia

Advertisement