BISNISBANTEN.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK)emutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi sampai Mei 2022 yang sebelumnya akan berakhir pada Mei tahun depan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini terbukti dapat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid–19. Perpanjangan POJK 11/2020 mengenai restrukturisasi hingga 2022 akan memberikan lebih ruang bagi bank agar dapat menjaga laporan keuangan dan debitur untuk mengatur cash flow. “Perpanjangan restrukturisasi diyakini akan membuat pemulihan ekonomi yang terus meningkat progresnya,” katanya.
Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan, pemerintah harus mempercepat belanja sehingga menjadi penggerak permintaan kredit pada akhir 2020 dan awal 2021.
“Sebaiknya dipersiapkan saja untuk 2021 agar di bulan Januari ada pertumbuhan kredit yang digerakkan oleh pemerintah lebih dulu, karena nantinya multiplier effect -nya akan lebih besar,” jelasnya.
Aviliani menambahkan bahwa pemerintah harus memperhatikan produk domestik dan berupaya untuk membelinya karena tindakan tersebut dapat memacu perekonomian tanah air dan dampaknya akan meningkatkan permintaan kredit dari masyarakat ataupun pelaku usaha.
“Pemerintah juga dapat memberikan insentif terhadap beberapa produk tertentu untuk menarik minat masyarakat untuk membelinya. Pada akhirnya, yang diharapkan adalah multiplier effect yang ditimbulkan dari kehadiran negara,” jelasnya. (susi)