Ekonomi

Resmi! Pemerintah Larang Social Media Tiktok Transaksi Langsung!

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan melarang sosial e-commerce untuk bertransaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop yang dinilai telah merugikan para pelaku usaha UMKM dan lainnya.

Larangan tersebut telah diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang disahkan pada hari Senin (25/9/2023).

Pengesahan regulasi ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce.

Advertisement

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut larangan sudah diputuskan dan ditandatangani revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 menjadi permendag tahun 2023.

Zulkifli mengungkapkan, revisi Permendag 50 tahun 2020 ini bakal melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung.

Zulhas mengatakan, social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.

“Social commerse itu hanya boleh untuk memfasilitasi mempromosikan barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung. Media sosial tidak ada kaitannya, tidak boleh transaksi dan bayar langsung. Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya.

Peraturan tersebut kini telah resmi dilayangkan. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap melalui peringatan hingga penutupan platform media sosial.

Ketetapan itu disebut bakal mempertegas posisi platform media sosial sebagai sarana bersosialisasi, bukan sebagai produsen barang dan jasa.

“Kalau ada yang melanggar, maka dalam seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan kemudian ditutup,” pungkasnya. (Ismi)

Advertisement
bisnisbanten.com