REI Banten Edukasi Pengembang Terkait CoreTax

BISNISBANTEN.COM — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Banten menggelar Sosialisasi CoreTax yang diselenggarakan di salah satu cafe di Kota Serang, Rabu (26/02/25). Kegiatan ini diadakan untuk menjawab keluhan para pengembang properti terkait dengan sistem perpajakan baru tersebut.
Sosialisasi ini dihadiri sebanyak 60 pengembang anggota REI Banten. Sementara narasumber langsung dari Kantor Wilayah DJP Banten yang akan memberikan penjelasan terkait CoreTax dan menjawab pertanyaan dari para peserta.
“Sosialisasi ini merupakan upaya kami untuk memfasilitasi kebutuhan anggota REI Banten terkait dengan CoreTax,” ujar Roni H Adali selaku Ketua DPD REI Banten.
Ia menambahkan, banyak anggota yang mengalami kendala dalam menggunakan sistem baru ini, sehingga pengurus berinisiatif untuk memberikan pemahaman yang lebih baik. CoreTax merupakan pembaruan dari sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan proses pelaporan pajak.
“Namun, dalam pelaksanaannya, sistem ini seringkali mengalami kendala teknis seperti gagal unggah, website tidak dapat diakses, dan error,” katanya.
Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan wajib pajak, terutama pengembang properti yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Kita kan harus mengurus SPT tahunan, kalau nvgak dikerjain takut dikenakan denda, SPT ini yang dikhawatirkan. Sedangkan setahu saya ada berita bahwa DPR RI pun sebetulnya menghimbah untuk ditundakan, tapi kelihatannya jalan terus, ngga sudah berarti kita harus ada yang diperbaiki dari sistem tersebut,” terangnya.
Roni berharap, dengan adanya sosialisasi ini, para pengembang properti dapat lebih memahami CoreTax dan dapat melaporkan pajak dengan lancar.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak DJP untuk mencari solusi atas kendala-kendala yang mungkin timbul,” harapnya.
Roni juga berharap bahwa sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota, khususnya dalam menghadapi perubahan sistem perpajakan yang baru.
“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para pengembang properti dapat berkontribusi lebih baik dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu dan benar,” pungkasnya.