Keuangan

Rawan Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Banten Catat Ribuan Pengaduan

BISNISBANTEN.COM – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten mencatat lonjakan kasus pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, khususnya pinjaman daring (pinjol) ilegal dan investasi bodong.

Kepala OJK Banten mengungkapkan bahwa tingginya jumlah pengaduan menunjukkan kerentanan masyarakat Banten terhadap iming-iming keuntungan instan.

Dari total pengaduan yang masuk ke OJK Banten, jumlahnya mencapai 2.642 pengaduan. Hampir separuhnya, yakni 47,92 persen atau sebanyak 1.266 rekening, merupakan pengaduan terhadap pinjaman daring atau pinjol ilegal.

Advertisement

Selain itu, jumlah layanan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal di Banten juga mencengangkan, Fintech Ilegal terdeteksi sebanyak 2.022 entitas.

Investasi Ilegal, ditemukan sebanyak 68 entitas investasi bodong yang beredar di Banten.

“Cukup banyak sekali pengaduan terkait fintech ilegal, mencapai 2.000 lebih. Sedangkan investasi juga banyak, 68 investasi ilegal yang beredar di Banten,” ujar Adi, dikutip Rabu (26/11/25).

Masyarakat Terjebak Iming-Iming Instan
Adi menduga, tingginya pengaduan ini disebabkan karena sebagian masyarakat Banten.yang dikatakannya “Sultan tadi banyak uang” mudah tergiur pada saat diiming-imingkan sesuatu tanpa pikir panjang, ingin instan, sehingga ikut-ikutan.

Untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak, OJK Banten meminta bantuan media untuk gencar mengedukasi masyarakat.

OJK Banten kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berpegangan pada prinsip 2L Legal dan Logis saat berhadapan dengan lembaga atau tawaran jasa keuangan.

Legal, masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar, mendapat izin, dan diawasi oleh OJK. Logis, terkait dengan return atau hasil.

“Kalau enggak logis, enggak benar. Enggak mungkin satu usaha kasih return bisa 20 persen dalam sebulan, 10 persen dalam sebulan. Itu tidak logis,” tegasnya.

Imbauan ini ditujukan agar masyarakat tidak tergiur dengan hal-hal yang bersifat instan dan dapat mengikuti perkembangan lembaga keuangan dengan benar, serta terhindar dari jeratan pinjol dan investasi bodong.(siska)

Advertisement
bisnisbanten.com