Rakorwil Tim Perluasan dan Percepatan Digitalisaasi Banten, Begini Agenda Hari Keduanya
BISNISBANTEN.COM — Rapat Kordinasi Wilayah (Rakorwil) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Banten masih berlanjut hingga hari kedua. Kegiatan ini berlangsung di Manson Pine Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/11).
Agenda hari kedua ini diawali acara Eksplorasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (EKSPRESI PEMDA) se-Banten Tahun 2024 dengan mengusung “Peningkatan Kapabilitas dan Koordinasi antar TP2DD dalam Memperkuat Inovasi
Implementasi ETPD”. Kegiatan ini dihadiri Plh Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Yusi.
“Kegiatan ini menjadi wadah bagi TP2DD di Banten untuk meningkatkan koordinasi dan berbagi pengetahuan melalui sharing session dengan TP2DD Provinsi Jawa Barat, yang dinilai memiliki peta jalan terbaik
dan berhasil meraih peringkat 3 besar kategori Provinsi di wilayah Jawa pada Championship TP2DD tahun 2023,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang merupakan kabupaten yang sukses mengimplementasikan layanan non-tunai untuk pajak dan retribusi serta meraih “Digital Government Award” dengan Indeks SPBE tertinggi seIndonesia pada tahun 2023.
Ia mengungkapkan, kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan knowledge SDM Pemda dalam menyusun peta jalan (roadmap) ETPD dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan daerah. Selain itu, Menguatkan koordinasi vertikal dan horizontal TP2DD se-Banten.
“Memperluas inovasi Pemda dalam menyediakan kanal pembayaran non tunai untuk pajak/retribusi yang telah terintegrasi dalam layanan publik berbasis elektronik.
Semoga teknologi yang digunakan Bapenda Jawa Barat bisa reaplikasi dan diterapkan di Provinsi Banten,” katanya.
Kegiatan ini dilatarbelakangi dalam rangka mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), seluruh Pemerintah Daerah se-Banten menjadi yang pertama kali di Indonesia membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada tahun 2021. Pembentukan TP2DD ini bertujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi di daerah melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pendapatan daerah.
Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang
TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota, TP2DD diwajibkan menyusun peta jalan (roadmap) untuk mendukung pelaksanaan ETPD. Peta jalan tersebut menjadi dokumen kunci yang memastikan komitmen dan keterlibatan para pihak dalam implementasi ETPD dilakukan secara terstruktur, terencana, dan berkelanjutan. Peta jalan ini juga menjadi panduan strategis dalam merumuskan rencana aksi untuk mencapai target yang telah disepakati oleh masing-masing Pemda.
Namun, berdasarkan evaluasi Satgas P2DD tahun 2024, penyusunan peta jalan oleh TP2DD di Banten dinilai masih belum optimal. Keterbatasan ini menjadi tantangan bagi Pemda untuk mengukur secara lebih terarah program kerja ETPD yang telah dirumuskan.
Selain itu, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemda perlu merevisi peta jalan yang ada agar selaras dengan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025, sehingga implementasi ETPD dapat berjalan lebih efektif. Mandat digitalisasi daerah juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang bertujuan untuk mewujudkan layanan publik berbasis elektronik yang berkualitas, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Percepatan digitalisasi daerah melalui P2DD diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan dalam mencapai tujuan SPBE, terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Mengingat pentingnya penyusunan peta jalan yang lebih optimal dan terukur, serta adanya
momentum revisi peta jalan ETPD yang diselaraskan dengan RPJMD tahun 2025, maka diperlukan upaya peningkatan kapabilitas bagi anggota TP2DD di Banten. Salah satu upaya tersebut akan dilaksanakan melalui kegiatan capacity building Eksplorasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah
Daerah (Ekspresi Pemda) se-Banten Tahun 2024 yang bertema “Peningkatan Kapabilitas dan Koordinasi antar TP2DD dalam Memperkuat Inovasi Implementasi ETPD”.
Plh Kepala Bapenda Provinsi Banten Dedi Mulyadi dalam pemaparannya menyampaikan langkah strategis TP2DD Provinsi Jawa Barat dalam melakukan penyusunan peta jalan (roadmap), termasuk langkah saat melakukan pemetaan transaksi dan permasalahan pelaksanaan ETPD. Selain itu, Strategi TP2DD Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan dan monitoring rencana aksi/program kerja sesuai dengan dokumen peta jalan (roadmap) yang telah ditetapkan dan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan hubungan koordinasi dan komitmen TP2DD dalam implementasi ETPD.
Sementara Yusi, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat memaparkan mengenai strategi dalam mendorong pemerintah Daerah untuk terus berupaya
memperluas ETPD; dan Upaya fasilitasi dan koordinasi Bank Indonesia dalam pelaksanaan fungsi advisory bagi Pemerintah Daerah. (susi)