Provinsi Banten Bahas Raperda Objek Pemajuan Budaya
BISNISBANTEN.COM — Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Objek Pemajuan Kebudayaan.
Dikatakannya, hal tersebut merupakan sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga dan melestarikan budaya, agar dapat dikenal bagi generasi muda nantinya.
“Dengan adanya Perda ini ada satu komitmen bersama di mana seluruh warisan budaya yang ada di Provinsi Banten ini akan kita lestarikan,” ungkapnya saat menghadiri Tasyakuran Padepokan Godam Denok di Desa Cibopong, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Senin (17/7/2023).
“Sehingga dengan demikian dapat dikenal secara luas kepada seluruh masyarakat dan khususnya generasi muda yang ada di Banten, jangan sampai orang Banten tidak tahu budayanya sendiri,” sambungnya.
Dikatakan, Golok Ciomas merupakan salah satu karya budaya asal Provinsi Banten yang telah dikenal di berbagai daerah di Indonesia, bahkan hingga belahan dunia.
“Di Banten itu ada satu karya budaya yaitu Golok Ciomas, orang telah mengenal Golok Ciomas itu kemana-mana,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Virgojanti berharap dengan hadirnya Padepokan Godam Denok dan Mini Museum Golok Ciomas dapat menjadi upaya dalam melestarikan karya budaya asal Provinsi Banten.
“Itu bisa menjadi tujuan wisata atau tempat informasi, karena banyak orang yang tertarik terkait itu,” imbuhnya.
Sementara, Salah Satu Pelatih Seni Budaya di Padepokan Godam Denok Jumantan berharap, dengan adanya padepokan Godam Denok dapat terus melestarikan budaya dari Golok Ciomas.
“Hari ini peresmian padepokan. Semoga dengan adanya padepokan, Golok Ciomas dapat terangkat,” tandasnya. (susi)