Banten24

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Banten Sukses Tekan Angka Penunggak Pajak

BISNISBANTEN.COM Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas oleh Gubernur Banten berhasil menunjukkan hasil positif dalam menekan angka penunggak pajak di Provinsi Banten.

Sejak program ini diluncurkan pada 10 April 2025 hingga 17 Juli 2025, tercatat 668 ribu kendaraan telah memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari, menjelaskan bahwa terjadi penurunan signifikan jumlah wajib pajak yang menunggak, dari 2,3 juta wajib pajak pada tahun 2020 menjadi 1,6 juta penunggak saat ini. Angka 668 ribu kendaraan yang telah membayar pajak ini telah menyumbang pendapatan sebesar Rp 229 miliar bagi kas daerah.

Advertisement

“Dari 2,3 juta penunggak pajak, 668 ribu kendaraan sudah melakukan pembayaran pada periode 10 April hingga 17 Juli 2025 selama program pemutihan,” ujar Rita dikutip pada Sabtu (19/07/25).

Ia menambahkan bahwa sisa 1,6 juta penunggak pajak, dengan total estimasi nilai sebesar Rp 724 miliar, diharapkan dapat segera memanfaatkan program ini.

Rita menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan kesempatan langka yang hanya akan dilakukan satu kali selama masa jabatan Gubernur Banten. Oleh karena itu, ia menghimbau masyarakat untuk benar-benar memanfaatkan momen ini.

Lebih lanjut, Rita menjelaskan bahwa keputusan Gubernur terkait program pemutihan ini bukan semata-mata soal target penerimaan rupiah, melainkan didasari oleh proses cleansing data.

Advertisement

“Ekspetasinya bukan soal rupiah atau uang tapi soal cleansing data yang dimana nantinya akan kita dapatkan data kendaraan yang aktif untuk membayar pajak di tahun ke depan,” tegasnya.

Program ini juga bertujuan untuk memberikan relaksasi kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Melalui program ini, Bapenda dapat mengidentifikasi kendaraan yang aktif dan tidak aktif, dengan 668 ribu kendaraan yang telah membayar pajak kini teridentifikasi sebagai kendaraan aktif.

“Nah ini mulai terlihat ada 668 ribu kendaraan yang aktif, dengan begitu kita harapkan tahun depan membayar pajak 2026,” imbuhnya.

Untuk terus menekan angka penunggak pajak, Bapenda Provinsi Banten gencar melakukan sosialisasi terkait perpanjangan program pemutihan pajak. Selain itu, berbagai upaya kemudahan pembayaran juga telah disediakan, antara lain:

* Penyediaan 52 gerai Samsat.

* Pengoperasian mobil Samsat keliling.

* Kerja sama dengan koperasi untuk pembayaran pajak perusahaan.

* Pelaksanaan razia pajak kendaraan.

* Program door-to-door bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten/Kota.

* Pembukaan layanan pembayaran hingga di kantor layanan Desa, untuk mempermudah akses masyarakat.

Sebagai catatan, layanan-layanan tersebut hanya untuk pembayaran daftar ulang atau pajak tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak tetap harus datang ke Samsat induk.

Rita juga menekankan berbagai keuntungan yang didapat masyarakat dengan membayar pajak, seperti rasa tenang saat berkendara karena telah taat pajak, bebas denda melalui program pemutihan, kendaraan memiliki pajak hidup, dan peningkatan nilai jual kendaraan.

Program ini juga merupakan salah satu prioritas Gubernur Banten dalam percepatan pembangunan. “Pajak yang kita bayar sudah pasti kembali untuk kita (masyarakat). Akan kita kembalikan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan,” pungkasnya. (Siska)

Advertisement
bisnisbanten.com