Banten24

Pria di Tangerang Tertangkap CCTV Bawa Mayat Istri Dalam Karung

BISNISBANTEN.COM — Pria berinisial PW alias ADI (37), warga Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang tega membunuh istrinya sendiri. Kasus terungkap setelah PW tertangkap kamera Closed Circuit Television (CCTV) membawa mayat istrinya yang dibungkus dalam karung.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, aksi pembunuhan tersebut diketahui setelah adanya informasi temuan jasad dalam karung tanpa identitas yang dibuang di tumpukan sampah pinggir Jalan Raya Laban – Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/07) sekira pukul 08.00 WIB.

Mendapat informasi itu, kata Shinto, Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat mengidentifikasi korban menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) berbasis Face Recognizer dan Fingerprints Identification System (FIS) Polda Banten, hingga diperoleh informasi awal tentang identitas korban dan nomor induk kependudukannya.

Advertisement

Setelah mendapatkan identitas korban dan penyebab kematian, sambung Shinto, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan.

“Pasca mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2×24 jam, tepatnya hari Senin (01/08/2022) sekitar pukul 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (2/8/2022).

“Pelaku sempat tertangkap kamera CCTV saat membawa mayat istrinya dalam karung,” imbuh Shinto.

Kata Shinto, pelaku diketahui merupakan paman kandung sekaligus suami korban, dimana pernikahan keduanya ilegal dan tidak mendapat restu keluarga. Hasil pernikahan ilegal antara korban dan pelaku itu, lanjut Shinto, dikaruniai dua anak.

Advertisement

“Sebelum menikah dengan pelaku, korban sebelumnya memiliki suami sah dan memiliki dua anak. Sampai akhirnya, korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama tersangka hingga mempunyai dua anak. Yang pertama umur 5 tahun dan anak kedua berumur 40 hari,” beber Shinto.

Pasca penangkapan, kata Shinto, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan fakta-fakta kronologis pembunuhan, bahwa pada Jumat (29/07) sekira pukul 01.50 WIB di kontrakan korban, anak korban yang baru lahir menangis di samping korban. Pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayinya agar berhenti menangis. Namun, tidak mendapat respons korban, sehingga bayi terus menangis dan membuat pelaku kesal.

Akibatnya, kekesalan pelaku memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban, karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini. Pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan mengambil kasur, lalu langsung membekap bagian kepala korban, serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia.

Setelah mengetahui korban meninggal, lanjut Shinto, pelaku lalu membungkus korban dengan karung dan membuangnya di tempat pembuangan sampah.

“Pagi pelaku sengaja membeli dua buah karung dan menggunakannya untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan, untuk kemudian membuang jasad korban dalam karung hari Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan kendaraan jenis Honda Supra X-125 bernomor polisi B-6659-GCZ.

Pasca membuang jasad korban, sambung Shinto, pelaku beraktivitas seperti biasa, seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya.

“Motif pelaku sampai tega membunuh istrinya sendiri itu dikarenakan sakit hati,” terangnya.

Dalam perkara itu, tambah Shinto, Penyidik kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka maupun saat di TKP, yakni mulai dari karung plastik putih, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana dan kain bekas dari TKP temuan jasad korban, satu unit motor Honda Supra X-125, satu lembar kasur kapuk warna merah, satu buah bantal dan sarung bantal, tali tampar yang sama dengan jenis tali yang ditemukan di TKP temuan jasad korban.

“Atas perbuatannya, pelaku PW alias ADI dijerat persangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ancamnya. (Hendra Hermawan/zai)

Advertisement
bisnisbanten.com