KeuanganPerbankan

Permudah Wajib Pajak, Bank Banten Resmikan Layanan Non Tunai Pakai Mesin EDC di Samsat Cikande

BISNISBANTEN.COM — Bank Banten terus meningkatkan layanan dengan mempermudah pembayaran pajak daerah. Ini dibuktikan dengan peluncuran Layanan Electronic Data Capture (EDC) atau non tunai bagi para wajib pajak (WP). Dengan begini, tidak perlu membawa uang tunai dan cukup gesek menggunakan kartu ATM dari berbagai bank.

Launching layanan EDC ini digelar di Kantor UPT Samsat Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis, (24/3). Dalam kesempatan ini Bank Banten turut menggandeng Bapenda Banten, Polda Banten, dan Jasa Raharja Banten.

Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan, bahwa Bank Banten sejak Juli 2021 lalu  siap melaksanakan layanan EDC di Samsat-samsat yang ada di Provinsi Banten. Sejauh ini, ada 1,259 transaski yang tercatat melalui layanan EDC di 12 UPT Samsat.

Advertisement

“Dengan diluncurkannya EDC sudah tercatat nilai transaksi sebesar Rp 7,8 miliar,” katanya.

Dikatakan Agus, Bank Banten serius melakukan peningkatan layanan kepada masyarakat. “Ini upaya kita untuk meningkatkan retribusi atau pajak daerah,” katanya.

Kedepan, pembayaran menggunakan EDC ini bukan hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat, tetapi juga di gerai-gerai sehingga titik layanan semakin banyak.
“Untuk gerai-gerai nanti juga akan disosialisasikan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari menegaskan, bahwa pemilihan tempat launching layanan EDC di Samsat Cikande sudah tepat. Pasalnya kata dia, Samsat Cikande dinilai menjadi salah satu UPT terbaik dalam proses pelayanannya.

Opar berharap, dengan adanya layanan EDC ini masyarakat dapat dimudahkan saat hendak membayar pajak. “Mudah-mudahan sudah diberlakuakannya EDC kita bisa meningkatkan kinerja,” katanya.

Ia menuturkan, dengan menggunakan mesin EDC ini, wajib pajak tidak perlu membawa lagi uang tunai dalam jumlah besar sehingga bisa mengurangi berbagai resiko yang ada. “Misal ada biro jasa yang membayar pajak kendaraan, katakanlah satu kendaraan nilainya Rp5 juta. Jika kalikan 10 kendaraan bisa mencapai Rp50 juta. Ini berisiko sehingga cukup bayar menggunakan kartu dengan mesin EDC,” katanya.

Salah satu wajib pajak dari sebuah perusahaan mengungkapkan, dengan adanya mesin EDC, pembayaran menjadi lebih mudah karena tidak perlu banyak uang tunai. “Lebih mudah dan simpel, jadi pelayanannya semakin cepat,” katanya. (susi)

Advertisement
bisnisbanten.com