Per Oktober 2024, Ada 46 Kasus Kekerasan Anak di Kota Serang

BISNISBANTEN.COM – – Sampai dengan Oktober 2024, ada sebanyak 46 kasus kekerasan anak di Kota Serang, dengan dominasi kekerasan seksual, termasuk sodomi dan pelecehan seksual melalui media sosial atau disebut KBGO ( Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang PPA DP3AKB Kota Serang Ucu Jakiah, Jum’at (8/11/2024).
“Selain kekerasan seksual ada juga kasus non kekerasan yang melibatkan anak, seperti perebutan hak asuh anak, penelantaran, dan gangguan psikologis pada anak dengan orang tua bercerai, kasusnya ada sekitar 20,” ungkapnya.
Dalam menangani kekerasan pada anak ini, DP3AKB selalu berupaya melakukan pendampingan untuk penyintas kekerasan, melakukan pemeriksaan kesehatan baik fisik maupun psikologis. Selain itu, DP3AKB juga ada layanan konsultasi keluarga, konseling secara pribadi ataupun grup dan pembinaan keluarga pada anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kalau upaya pencegahan kekerasan pada anak, kami lakukan pendampingan terkait perlindungan perempuan dan anak melalui kampanye Kota layak anak yang kita upayakan sejak 2019 lalu. Kami juga melakukan koordinasi lintas sektor melalui kerja sama dengan OPD terkait seperti Disdukcapil, Dindik, Dinsos, Pengadilan Agama Serang, Bapas Serang, dan masih banyak lainnya,” ujarnya.
“Selain itu, kami juga lakukan peningkatan kapasitas SDM lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak dengan kegiatan edukasi dan bimtek. Kami mengundang PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) kelurahan se-Kota Serang, guru BK atau TPKS (Tim Penanganan Kekerasan di Sekolah),” sambungnya.
Menurut Ucu, anak adalah individu yang berumur kurang dari 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan. Dalam pertumbuhan dan perkembangannya anak sangat dipengaruhi oleh pengasuhan orang tua dan lingkungannya. Pola asuh ini dapat membentuk kepribadian dan cara pandang anak terhadap permasalahan yang dialami.
“Jadi pola asuh positif itu yang menerapkan saling menghargai, disiplin positif dengan pembelajaran terus-menerus dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Misalnya memberi contoh baik bukan menghakimi, menghargai pendapat anak, kesempatan pengembangan minat dan bakat, juga menyediakan lingkungan yang aman,” terangnya.
Pola asuh positif ini dapat meningkatkan kualitas interaksi antara anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak dan mencegah anak dari perilaku menyimpang social sehingga menjadikan anak berhadapan dengan hukum.
“Anak berhadapan dengan hukum adalah anak yang terlibat dalam masalah hukum baik sebagai korban saksi atau pelaku yang disebut anak berkonflik hukum,” tandasnya. (Siska)









