Per 20 Januari 2025, Pedagang Tamansari Direlokasi Ke Pasar Kepandean
BISNISBANTEN.COM — Per tanggal 20 Januari 2025, puluhan pedagang Tamansari, termasuk juga seluruh pedagang yang berjualan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang terdiri dari pedagang ikan hias, pisang, sembako, hingga pedagang ‘bakulan’ akhirnya direlokasi, dan dipusatkan di Pasar Kepandean.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan pemindahan tersebut sebelumnya telah dibahas dan direncanakan pada pekan lalu bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Serang.
Bahkan, sebenarnya pembahasan tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu bersama PT KAI dan cukup alot. Maka, sambil menunggu Pemkot Serang melakukan pengkajian serta mengajak diskusi para pedagang.
“Setelah menganalisa dan berkoordinasi dengan PT KAI dan Dinas LH, bahwa bangunan di sini (Tamansari) telah melanggar peraturan daerah Kota Serang,” katanya usai penertiban, Senin (20/01/25).
Kata dia, terutama bangunan kios yang berdiri di atas lahan milik PT KAI, secara jelas telah melanggar karena dibangun di sempadan rel kereta api, dan saluran irigasi, bahkan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau ilegal.
Sehingga, harus dilakukan penertiban serta dibongkar oleh PT KAI sebagai instansi yang berkewenangan.
“Memang ini melanggar tata ruang juga, termasuk yang berdiri di atas trotoar itu kios-kios ilegal, makanya kami tertibkan,” katanya.
Menurut Wahyu, jumlah pedagang baik yang memiliki kios maupun pedagang kreatif lapangan (PKL) atau ‘bakulan’ secara keseluruhan mencapai sekitar 90 pedagang. Pedagang ikan hias dan pakan hewan lainnya difasilitasi kios di Pasar Kepandean ada sebanyak 44, sementara sisanya difasilitasi lapak tanpa kios sama seperti mereka berjualan di Tamansari sebelumnya.
“Yang kami fasilitasi pedagang ada 44 kios, dan sisanya kami siapkan di pedestrian di Pasar Kepandean, secara total jumlahnya 90 an pedagang, dan semua kami fasilitasi,” terangnya.
Wahyu juga mengatakan, mengenai penyewa kios yang berada di lahan PT KAI, akan dikembalikan sesuai dengan kewenangannya. Seperti keberadaan kios di kawasan Tamansari itu menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar.
“Artinya yang bertanggung jawab PT KAI, terkait ganti rugi dan sebagainya akan ditindaklanjuti oleh mereka. Karena dari 2023 kami sudah koordinasi, tapi kesepakatannya baru tahun 2025 ini,” ucapnya.
Penertiban itu, lanjut dia, merupakan upaya Pemkot Serang untuk menata kembali Ibu Kota Provinsi Banten selayaknya ibu kota yang sebenarnya. Apalagi, Kota Serang memiliki tiga pintu masuk, seperti di Serang Timur, Serang Barat, dan Stasiun Serang, sehingga perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh. Termasuk ke depan melakukan pembongkaran terhadap bangunan kios.
“Karena yang penting itu pasca penertiban, makanya kami ingin kios-kios ini dibongkar agar para pedagang tidak kembali lagi. Kami pun sudah menyiapkan kios di Kepandean, dan kami berikan gratis tanpa sewa, hanya membayar retribusi pasar sebesar Rp3.000 per hari,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pemilik kios di atas lahan PT KAI Yudi mengaku, apabila Pemkot Serang yang dalam hal ini DinkopUKMPerindag membongkar kios miliknya, dia akan menolak. Sebab, dia memiliki kontrak sewa dengan PT KAI selama beberapa tahun ke depan, dan kewenangannya bukan pada Pemkot Serang.
“Belum tentu dibongkar, kami sudah ada izin dan kontrak resmi dengan PT KAI. Jadi harus dibedakan antara bangunan di sana (Tamansari) dengan ini, di sini itu lahan PT KAI. Kalau dibongkar, masa sebagai pemilik bangunan mau diam saja. Kami akan tanyakan dasarnya apa (Membongkar),” tuturnya.
Sedangkan Roni, salah satu pedagang yang biasa menjual ikan hias di Tamansari mengaku masih diberikan waktu hingga akhir bulan ini untuk mengosongkan barang dagangannya.
“Masih ada di sini, karena di Kepandean saya harus bikin kolam dulu buat ikannya. Kalau mau ngambil barang harus didampingi juga sama Satpol PP,” ucapnya.
Rizal, seorang pedagang burung mengatakan, sebelumnya sempat ada sosialisasi dan surat pemberitahuan mengenai relokasi atau pemindahan pedagang ke Pasar Kepandean.
“Sudah ada, dan memang per hari ini harus sudah dikosongkan. Tapi sekarang dikasih waktu sampai beberapa hari ke depan,” katanya.
Namun, menurut dia, kios dan lokasi relokasi dinilai masih perlu pembenahan, terutama akses jalan yang masih belum selesai. Dia juga khawatir karena pelanggan taunya berjualan disini.
“Kurang layak, karena kiosnya kecil dan jalannya masih becek. Terus kami khawatir juga, karena pelanggan taunya di sini,” ujarnya. (Siska)