Per 10 Desember 2024, Pajak Kota Serang Capai 93,8 Persen
BISNISBANTEN.COM — Per 10 Desember 2024 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatat pendapatan pajak daerah Kota Serang mencapai 93,8 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas pada saat ditemui diacara Peanugrahan Pajak Daerah Kota Serang, Kamis (12/12/24).
“Apabila dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama ada peningkatan kurang lebih sebanyak Rp6 miliar,” ungkapnya.
Kata Hari, target pencapaian pajak daerah Kota Serang kurang lebih sebesar Rp216 miliar.
“Dari sisi realisasi alhamdulilah ada peningkatan pembayaran pajak di Kota Serang dibanding periode tahun 2023,” katanya.
“Kita masih ada sisa waktu 21 hari untuk mengejar kekurangan dari target itu,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk target tahun 2025, Hari mengatakan, untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah serta amanah regulasi akan mengelola opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Disitu kita lihat ada potensi yang cukup besar yang bisa meningkatkan kapasitas pisikal Kota Serang, dan itu tertuang dalam SK Gub terkait penetapan potensi serta teknis pembagian option PKB dan BBNKB di kabupaten kota,” jelasnya.
Masih kata Hari, untuk pajak pokoknya ada di Provinsi Banten tapi tambahan tarifnya sebesar 0,66 persen itu ada di Kabupaten/Kota.
“PKB dan BBNKB untuk opsennya ditarik ke kabupaten kota, tambahan tarifnya sebesar 0,66 persen,” tutupnya. (Siska)