
BISNISBANTEN.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai pengendalian dan registrasi nomor Internasional Mobil Equipment identity (IMEI) menyelamatkan industri ponsel di Indonesia dan melindungi masyarakat Indonesia dalam perangkat ilegal.
Perlu diketahui, aturan mengenai pengendalian IMEI ini sudah ditetapkan pemerintah sejak 18 April 2020. Dengan tujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Dengan aturan IMEI ini, nomor ponsel dengan IMEI yang ilegal di Indonesia tidak bisa tersambung ke sinyal seluler alias terblokir.
Menurut Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), sebelum adanya regulasi registrasi IMEI sekitar 600.000 unit ponsel pasar gelap (black market) masuk ke Indonesia setiap bulan.
Maksud dan tujuan dari pengendalian IMEI ini di antaranya ialah mencegah, mengurangi pengedaran perangkat ilegal. Kemudian melindungi kepentingan masyarakat dan mengurangi tingkat kejahatan pencurian ponsel.
Adapun pemerintah juga menetapkan 4 pendaftaran IMEI ke CEIR yaitu, produsen lokal dan importir resmi, Kominfo khusus, Ditjen bea cukai dan lewat operator seluler.
Dengan adanya pengendalian IMEI ini banyak manfaat yang ditimbulkan yaitu sebagai keamanan negara, perlindungan konsumen, menurunkan tingkat kriminalitas, daya tarik investasi, persaingan usaha sehat, dan mengurangi potensi kehilangan pendapatan negara. (Ismi)