Penetapan dan Pelantikan Walikota Serang, KPU Kota Serang Masih Tunggu Arahan
BISNISBANTEN.COM — Untuk penetapan dan pelantikan Walikota Serang periode 2025-2030, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang masih menunggu arahan lebih lanjut. Meskipun dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024 untuk menetapkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentakan akan dilakukan pada 10 Februari 2025 mendatang.
Namun, dalam aturan pasal 22A ayat (1) Perpres nomor 80 tahun 2024, juga menyebutkan jika Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Serang Ade Jahran mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan serta kepastian dari KPU Pusat untuk penetapan kepala daerah atau Walikota dan Wakil Walikota Serang. “Kami masih menunggu, dan memang belum ada info lagi,” katanya, Rabu (01/01/25).
Dia menjelaskan, dalam aturan Perpres nomor 80 tahun 2024 untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
“Tapi kami belum mendapatkan informasi lanjutannya. Intinya belum ada info lagi ke kami di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, KPU Kota Serang juga menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang hingga saat ini belum keluar.
“Iya, belum ada info. Kami masih nunggu BRPK dari MK, yang sampai sekarang belum keluar,” ujarnya.
Selain itu, selama masa sanggah untuk Walikota dan Wakil Walikota Serang juga sampai saat ini tidak ada aduan maupun perselisihan baik dari masyarakat maupun pada calon lainnya. Sehingga, kemungkinan penetapan ataupun pelantikan kepala daerah di Kota Serang akan mengikuti Perpres.
“Tapi itupun kami masih menunggu informasi. Memang kalau di Kota Serang sendiri, tidak ada perselisihan hasil pemilu (PHP) ke mahkamah konstitusi, dan sekarang ini juga masih masa sanggah,” ucapnya.
Perlu diketahui, pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden apabila tidak ada gugatan atau perselisihan hasil pemilu (PHP) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, apabila terdapat gugatan, pelantikan dapat tertunda hingga perselisihan selesai. (Siska)