Ekonomi

Peneliti: Biaya Sosial THM di Kota Serang Capai Rp13,4 Miliar, Jauh Melampaui Manfaat Ekonomi

BISNISBANTEN.COM – Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang dinilai lebih banyak mendatangkan kerugian dibandingkan keuntungan ekonomi bagi daerah. Berdasarkan kajian mendalam, beban sosial yang ditanggung masyarakat dan pemerintah jauh lebih besar daripada kontribusi ekonomi yang dihasilkan saat ini.

Peneliti Warso Hari Pamungkas mengungkapkan temuan tersebut dalam analisisnya yang berjudul “Analisis Benefit Cost Ratio terhadap Optimalisasi PAD dari Sektor PBJT atas Jasa Pelayanan Kesenian dan Hiburan”.

Dalam paparannya pada Sabtu (28/03/26), Hari menjelaskan bahwa total manfaat ekonomi tahunan dari aktivitas THM (tanpa pajak) hanya berkisar di angka Rp3,95 miliar. Angka ini berbanding terbalik dengan lonjakan biaya sosial yang harus dikeluarkan.

Advertisement

“Nilainya sangat kecil karena tidak ada tambahan dari penerimaan pajak daerah. Sementara biaya sosial, mulai dari biaya penertiban Satpol PP, penurunan produktivitas, hingga dampak kesehatan dan lingkungan mencapai Rp13,45 miliar per tahun,” ujar Hari.

Berdasarkan perbandingan tersebut, ditemukan fakta yang cukup mengejutkan setiap Rp1 biaya sosial yang timbul hanya menghasilkan Rp0,3 manfaat ekonomi. Aktivitas hiburan malam di Kota Serang saat ini dinilai belum layak secara ekonomi.

“Manfaatnya sangat rendah, sedangkan beban sosial tetap tinggi, kondisi ini jelas merugian,” tegasnya.

Meskipun saat ini merugikan, Hari melihat adanya potensi besar jika pemerintah berani mengambil langkah regulasi yang tegas. Dari data yang dihimpun, terdapat sekitar 19 outlet THM ilegal di Kota Serang dengan perkiraan omzet tahunan mencapai Rp74 miliar.

“Jika pemerintah menerapkan pajak sebesar 40 persen sesuai ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mencapai Rp33,6 miliar,” jelasnya.

Menurut Hari, regulasi bukan hanya soal melegalkan, tetapi soal pengendalian. Dengan aturan yang tepat, pemerintah dapat menekan dampak negatif sekaligus memperbaiki rasio manfaat ekonomi secara signifikan.

Menanggapi isu regulasi tempat hiburan dan pariwisata, Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak legislatif masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota.

Edi mengaku pihaknya belum menerima draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan usaha pariwisata.

“Kami belum menerima berkasnya. Informasi terakhir, dokumen masih dalam proses di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot. Kami menunggu karena ini adalah inisiatif dari pemerintah daerah,” pungkas Edi.

Persoalan THM di Kota Serang memang menjadi dilema menahun. Tanpa regulasi yang kuat, daerah diprediksi akan terus merugi karena harus menanggung biaya dampak sosial tanpa menerima pemasukan pajak yang sepadan.(siska)

Advertisement
bisnisbanten.com