Pendapatan Pajak Kota Serang 2025 Capai 93 Persen, Target 2026 Naik Signifikan Jadi Rp409 Miliar

BISNISBANTEN.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mencatatkan kinerja positif pada penutupan tahun anggaran 2025.
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas, mengungkapkan bahwa realisasi pajak daerah berhasil menyentuh angka sekitar 93 persen, sementara secara kumulatif total pendapatan mencapai 95 persen.
Keberhasilan ini juga dibarengi dengan pengelolaan fiskal yang sehat, di mana belanja daerah tetap terjaga di bawah angka pendapatan.
“Alhamdulillah, tidak ada gagal bayar. Untuk nominal pastinya masih menunggu proses perhitungan akuntansi, termasuk piutang dan teknis lainnya yang diprediksi selesai dalam waktu seminggu ke depan,” ujar Hari saat saat ditemui pada Senin (05/01/26).
Hari merinci ada tiga sektor utama yang menjadi penyumbang terbesar bagi kas daerah sepanjang tahun 2025 adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menyumbang hampir Rp58 miliar. Kemudian pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang mwncapai Rp54 miliar, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang berkontribusi sekitar Rp40 miliar.
“Selain ketiga sektor tersebut, pendapatan daerah juga didorong oleh skema baru yakni Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang mulai dikelola,” jelas Hari.
Memasuki tahun 2026, Pemkot Serang mematok target yang cukup ambisius. Target pajak daerah yang sebelumnya sebesar Rp341 miliar pada tahun 2025, kini dinaikkan menjadi Rp409 miliar. Artinya, terdapat kenaikan target sekitar Rp120 miliar.
Untuk mengejar target besar tersebut, Bapenda telah menyiapkan sejumlah langkah strategis seperti cek potensi dengan melakukan pengecekan ulang terhadap penambahan objek dan subjek pajak baru di Kota Serang. Kemudian melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mengikuti perubahan Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Kemudian untuk BPHTB juga kita mulai menghitung terkait dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ya. Karena MBR ini ternyata di Kota Serang cukup memberikan deviasi yang signifikan atau ada peningkatan atau perolehan dari BPHTB sehingga kita harus benar-benar menghitung terkait dengan kuota serta penerima manfaat dari BPHTB yang sifatnya MBR asal dari provinsi dan kota,” terang Hari.
Awlain itu lanjutnya, Bapenda memberikan relaksasi pajak serta program penghargaan bagi wajib pajak sebagai bentuk apresiasi.
“Kita harus menyesuaikan strategi dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat Kota Serang. Pemberian relaksasi dan apresiasi adalah bagian dari strategi kita untuk menjaga kepatuhan wajib pajak,” pungkas Hari.(siska)









