Banten24

Pemprov Banten Terapkan WFH Setiap Jumat, Gubernur Andra Soni Tekankan Respon Cepat 5 Menit

BISNISBANTEN.COM Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026, Gubernur Banten Andra Soni menetapkan pembagian tugas kedinasan antara kantor (Work From Office/WFO) dan rumah (Work From Home/WFH) guna mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan.

Dalam aturan teranyar ini, ASN di lingkungan Pemprov Banten diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari dalam seminggu, yakni Senin hingga Kamis. Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah (WFH).

Meski bekerja dari rumah, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa disiplin pegawai tetap menjadi prioritas utama. Ada beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi ASN saat menjalankan WFH yaitu

Advertisement

Presensi figital dimana pegawai wajib melakukan absensi melalui aplikasi SIMASTEN sebanyak dua kali, yakni saat masuk (maksimal pukul 07.30) dan saat pulang (maksimal pukul 17.00).

Kemudian siaga komunikasi, dimana alat komunikasi harus selalu aktif. Pegawai wajib merespons pesan pekerjaan maksimal dalam waktu 5 menit dan mengangkat telepon kurang dari tiga kali nada panggil.

Monitoring pimpinan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Kepala UPT/KCD diwajibkan tetap bekerja dari kantor (WFO) untuk memantau keberadaan dan kinerja stafnya secara langsung.

Kebijakan WFH ini tidak berlaku merata untuk seluruh instansi. Perangkat daerah yang bersifat esensial seperti BPBD, RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta UPTD tertentu hanya diperbolehkan melaksanakan WFH maksimal 20 persen dari jumlah pegawai.

Bahkan, terdapat kategori pegawai yang sama sekali tidak mendapatkan kuota WFH dan tetap harus bertugas di lapangan atau kantor, yaitu, tenaga kesehatan pada RSUD, tenaga pendidik dan Kependidikan (Guru/Staf Sekolah), dan tenaga kebersihan pada Dinas PUPR.

Gubernur Andra Soni mengingatkan bahwa perubahan pola kerja ini harus didukung dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kepala Perangkat Daerah harus memastikan bahwa penerapan fleksibilitas ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” bunyi petikan dalam SE tersebut.

Jika terdapat hari besar nasional yang jatuh pada hari Jumat (jadwal WFH), maka pelaksanaan upacara peringatan akan dilakukan secara daring atau online. Bagi ASN yang tidak dapat melaksanakan tugas saat jadwal WFH karena alasan tertentu, tetap diwajibkan mengajukan cuti sesuai prosedur yang berlaku.

Surat Edaran ini ditanda tangani langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni pada 09 April 2026. (Siska)

Advertisement
bisnisbanten.com