Banten24

Pemkot Serang Terima Arahan Efisiensi Anggaran dari Kemendagri untuk Tahun 2025

BISNISBANTEN.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait efisiensi anggaran untuk tahun 2025.

Arahan ini disampaikan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah dalam rangka pembinaan kepada pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pembinaan diselenggarakan di Aston Serang pada Jum’at (07/03/25) kemarin.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerima Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta surat edaran dari Kemendagri terkait efisiensi anggaran.

Advertisement

Surat edaran ini memberikan panduan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun dan menggunakan anggaran secara lebih efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya, dari efisiensi ini adalah untuk mengatur ulang pengalokasian anggaran yang mungkin dirasa kurang tepat, serta memenuhi kebutuhan anggaran lainnya yang lebih prioritas,” ujar Imam.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penekanan efisiensi anggaran ini terutama pada honorarium, perjalanan dinas, acara seremonial, dan studi banding.

“Komponen-komponen ini dinilai dapat diefisienkan agar anggaran dapat dialokasikan ke belanja yang lebih prioritas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan visi misi pemerintah pusat,” ujarnya.

Advertisement

“Kami yakin bahwa pengaturan ulang anggaran ini akan memberikan korelasi yang sangat baik dan sesuai dengan rencana kebutuhan kita,” sambungnya.

Arahan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan anggaran daerah yang lebih efektif dan efisien, serta sesuai dengan visi misi pemerintah pusat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (siska)

Advertisement
bisnisbanten.com