Pemkot Serang Sosialisasikan Hibah Tahun 2026, Tekankan Syarat Legalitas dan Penggunaan SIPD

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota Serang melalui Bagian Kesra Setda Kota Serang menggelar launching dan sosialisasi kepada 30 calon penerima dana hibah untuk Tahun Anggaran 2026.
Acara yang berlangsung di Hotel Wisata Baru ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengusulan hingga pencairan dana hibah.
Wali Kota Serang Budi Rustandi menekankan pentingnya mengelola hibah daerah dengan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan penyampaian ini, lanjut Budi adalah untuk memberikan pemahaman mendalam terkait mekanisme pengelolaan hibah kepada semua pihak terkait.
“Tahun ini, Pemkot Serang memberikan hibah kepada 30 lembaga keagamaan dengan total anggaran sebesar Rp4.105.000.000,” ujarnya.
Budi berharap bantuan ini dapat memperkuat peran lembaga keagamaan dalam membangun kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memenuhi semua kebutuhan, namun berjanji akan terus berupaya meningkatkan pembangunan dan dukungan bagi lembaga keagamaan di Kota Serang.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Serang, Ina Linawati, menegaskan bahwa pemberian hibah ini bersifat stimulan dan tidak menjadi kewajiban rutin pemerintah setiap tahunnya.
“Hibah ini poinnya adalah tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak terus-menerus. Dana ini diberikan kepada lembaga organisasi keagamaan, kemasyarakatan, maupun organisasi sosial sebagai bentuk perhatian pemerintah,” ujar Ina dikutip pada Jum’at (23/01/26).
Ina menekankan ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga yang ingin mengajukan bantuan. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Ada prasyarat utama, pertama mereka harus mempunyai NPWP. Kemudian yang kedua, harus memiliki legalitas lembaga yang jelas. Tanpa itu, usulan tidak dapat diproses,” ujar Ina.
Terkait alur pengusulan, Ina menjelaskan bahwa lembaga yang bersangkutan harus mengirimkan proposal secara fisik kepada Walikota Serang dengan tembusan kepada perangkat daerah terkait (leading sector).
Namun, secara sistem, seluruh usulan wajib diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“NPWP lembaga akan menjadi username dan password masing-masing untuk masuk ke aplikasi SIPD. Di sana, mereka wajib mengunggah Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai kebutuhan yang diusulkan,” tambahnya.
Untuk tahun anggaran 2026, terdapat enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola dana hibah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mereka, yaitu, Setda (Sekretariat Daerah), Kesbangpol, DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Disparpora (Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
Terkait besaran anggaran, Ina menyebutkan bahwa jumlah hibah tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ia menekankan bahwa hal ini merupakan penyesuaian karena pembangunan daerah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah semata.
“Hibah ini adalah bentuk perhatian pemerintah. Membangun Kota Serang bukan hanya kewajiban pemerintah daerah, tapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Namun, perlu diingat kembali bahwa sifatnya tidak terus-menerus,” pungkasnya.(siska)









