Pemkot Serang Siap Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 12 Ribu Pekerja Rentan dan Informal

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota Serang akan menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12 ribu bagi pekerja rentan dan sektor informal. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, usai kunjungannya ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang pada Selasa (08/07/2025).
Pemerintah Kota Serang menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada warganya, khususnya bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Serang akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja tersebut.
“Ini bagian dari jaminan sosial dari kami agar mereka (pekerja) juga pasti (terlindungi). Yang kedua, ketika mendapatkan bantuan dari pemerintah, kan kita tidak tahu yang namanya musibah. Nah, ini bagian dari pemerintah untuk melindungi warga secara bertahap,” ujar Budi.
Mengenai jumlah pasti pekerja yang akan ditanggung, Budi mengatakan belum dapat mengungkapkan angka spesifik. Tapi estimasi awal yang dihitung oleh beliau dan BPJS Ketenagakerjaan ada 12 ribu pekerja rentan dan informal.
“Nanti baru ketemu angkanya. Karena nanti, sesuai data kalau misalkan diumumkan 15.000 atau 20.000 yang masuk, kan saya harus cover itu semua. Jadi saya tidak bisa ngomong sekarang untuk nilainya,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa biaya ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang.
Fokus pada Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriadi, menambahkan bahwa program yang akan diberikan fokus pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dua program. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian. Untuk 12.000 itu, Estimasi.awal,” terang Uus.
Ia juga menjelaskan besaran iuran untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti marbot atau guru ngaji adalah Rp16.800 per bulan. Premi ini nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Serang.
Uus juga mengatakan manfaat yang akan diterima adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, semua biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebijakan medis.
“Kemudian untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM), akan dapat santunan kematian, dengan total santunan kematian sebesar Rp42 juta,” katanya.
Uus mengungkapkan bahwa data pekerja seperti RT, RW, dan Kader Posyandu sudah masuk ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, untuk pekerja rentan seperti marbot, imam masjid, pemandi jenazah, dan pengemudi ojek online (ojol), proses verifikasi data masih terus dilakukan.
“Yang jelas sih kalau Posyandu RT RW kan datanya sudah ada. Nah, yang khusus pekerja rentan seperti marbot, imam masjid, kemudian pemandi jenazah, kemudian Ojol, nah itu lagi kita verifikasi,” ungkapnya.
“Segera kita update nanti dengan teman-teman di dinas bisa memastikan data itu valid. Jadi valid itu bukan saja pekerjaannya tetapi secara data penyerahan BPJS-nya kapan kepada si penerima itu nanti tentu nanti kami berkoordinasi,” sambung Uus.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Poppy Apriandi, menjelaskan bahwa para pekerja rentan yang menjadi target bantuan ini harus menyiapkan surat keterangan pekerjaan yang dikukuhkan oleh perangkat setempat.
“Misalnya, dia berprofesi sebagai marbot, guru ngaji, kader puskesmas, ataupun ojol,” terang Poppy.
Poppy menambahkan bahwa angka 12 ribu pekerja rentan merupakan estimasi awal yang dihitung oleh Wali Kota dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap masyarakat Kota Serang dapat berterima kasih dan bersyukur atas inisiatif Pemkot ini.
“Masyarakat Kota Serang dari pekerja rentan itu paling tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari ada rasa aman. Kita tidak mencari musibah, tetapi kalau misal dapat musibah dari pihak Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan bisa berikan jaminan,” imbuhnya.
Untuk memastikan data penerima valid dan menghindari data ganda, Pemkot Serang akan melakukan pendataan berlapis. Data akan dimulai dari tingkat paling rendah, yaitu kelurahan, kemudian divalidasi di Dinas Sosial atau Disnaker, sebelum akhirnya masuk ke BPJS Ketenagakerjaan. (Siska)









