Pemkot Serang dan Warga Sukadana Sepakati Relokasi dan Uang Kerohiman Rp 5 Juta per KK

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan pembongkaran bangunan di bantaran Kali Cibanten, Kampung Sukadana, akan dilakukan kembali pada 15 Juli 2025.
Kesepakatan ini dicapai setelah pertemuan antara Wali Kota Serang Budi Rustandi, tim percepatan pembangunan, Ketua Satgas, perwakilan TAPD, dan perwakilan warga Kampung Sukadana pada Senin (07/o7/25).
Wali Kota Budi Rustandi menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai instruksi pemerintah pusat dan gubernur demi normalisasi Kali Cibanten, yang bertujuan mencegah banjir berulang di wilayah Warung Jaud dan sekitarnya.
“Ini kita tetap tanggal 15 Juli kita akan bongkar. Ini untuk pembangunan, bukan keinginan saya. Ini adalah untuk kemaslahatan semua. Karena kalau tidak dinormalisasi, air akan balik lagi ke Warung Jaud,” jelas Budi.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot Serang akan memberikan uang kerohiman sebesar Rp 5.000.000 per Kartu Keluarga (KK) kepada 244 KK yang terdampak. Besaran ini disepakati setelah usulan dari warga dan telah mendapat izin dari Kementerian ATR.
“Terkait uang kerohiman, Pemkot akan berikan sesuai yang mereka minta sekitar Rp 5.000.000. Kita menyetujuinya karena memang itu kan sudah ada instruksi dari kementerian, dan boleh katanya,” terang Budi.
“Pos anggaran untuk uang kerohiman ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2025,” sambungnya.
Budi juga berharap agar masyarakat Sukadana tidak lagi terprovokasi dan memahami bahwa pembangunan ini untuk kepentingan bersama.
“Saya berharap ke masyarakat Sukadana jangan ada lagi atau ditunggangi oleh provokator dan lain-lain. Saya akan beri edukasi juga, ini untuk pembangunan bukan keinginan saya. Ini adalah untuk kemaslahatan semua,” tegasnya.
Skema Penyaluran dan Harapan Wali Kota
Kepala Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan skema penyaluran uang kerohiman.
“Nanti akan ada validasi dari kecamatan dengan yang berhak menerima. Mereka akan dikumpulkan di kecamatan, mereka akan membuka rekening, jadi tidak ada yang menerima cash, semuanya by transfer, supaya jejaknya terlihat,” ujarnya.
“Penyaluran uang kerohiman ini akan dilakukan melalui Bank Banten,” imbuh Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, sejauh ini, 15 KK sudah pindah ke Rusunawa, dan Pemkot Serang terus memfasilitasi proses perpindahan warga lainnya. Warga yang terdampak juga memiliki opsi untuk mengontrak atau tinggal di rumah saudara, dengan sebagian difasilitasi oleh Pemkot terkait angkutan barang.
“Pak Wali banyak memikirkan hal detail dari mulai sembako, dari mulai Rusunawa, dari mulai uang kerohiman. Ini menunjukkan bahwa Pak Walikota Serang ini menginginkan yang terbaiklah untuk warga Sukadana,” katanya.
Uang kerohiman akan diberikan setelah warga melakukan pengosongan dan pindah dari lokasi terdampak. “Mereka pindah dulu, baru dikasih kerohiman,” pungkas Wahyu. Batas waktu pengosongan rumah adalah 15 Juli 2025.
Sementara itu, Salah satu perwakilan warga Sukadana, Urip Saman, menyampaikan rasa syukurnya atas kesepakatan ini.
“Ya hasilnya alhamdulillah kita diterima dengan Pak Wali. Kemudian kita ada pembahasan lebih lanjut ya. Ada beberapa hal-hal yang kami sampaikan. Salah satunya adalah kerohiman,” tuturnya.
Urip berharap uang kerohiman dapat disalurkan paling lambat akhir Oktober 2025, meskipun Pemkot menargetkan awal September. Ia juga mengapresiasi kesediaan Walikota dalam membantu warga.
“Ada sebagian warga yang bersedia pindah ke Rusunawa, ada yang sebagian sudah pada ngontrak. Artinya warga bersedia direlokasi, dan selera masing-masing masyarakat di situ karena memang yang nyaman ke Rusunawa ya ke Rusunawa,” tutup Urip Saman.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, program normalisasi Kali Cibanten diharapkan dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi Kota Serang, dengan dukungan penuh dari pemerintah kota, provinsi, dan kementerian terkait. (Siska)