Pemkot Serang Cairkan THR untuk Anggota DPRD, Total Anggarannya Rp216,9 Juta

BISNISBANTEN.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri untuk 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dengan total anggaran sebesar Rp216.980.250.
Pencairan ini telah didistribusikan sesuai dengan aturan yang berlaku, setelah melalui rapat rekonsiliasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pencairan THR ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menetapkan pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya mulai Senin, 17 Maret 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Sekretaris DPRD Kota Serang, Ahmad Nuri, menjelaskan bahwa setiap anggota dewan menerima THR sebesar Rp4.790.250, sementara pimpinan DPRD menerima jumlah yang sedikit lebih besar, yaitu Rp5.145.000.
“Alhamdulillah Pemkot Serang sudah memberikan THR kepada kami untuk 45 anggota dewan. Totalnya Rp216.980.250,” ujarnya.
Nuri juga menjelaskan, besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan komponen tunjangan yang diterima anggota legislatif, termasuk uang representasi, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
“Jadi besarannya Rp4.790.250 per anggota dewan. Rinciannya, uang representasi sebesar Rp1.500.075, tunjangan istri atau suami Rp157.000, tunjangan anak untuk dua orang, serta tunjangan jabatan Rp2.283.750,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, berharap pencairan THR ini dapat membantu ASN dan anggota DPRD dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
“Pemberian THR yang tepat waktu diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian di Kota Serang, terutama di sektor perdagangan seperti pasar tradisional dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Lebih lanut dia mengatakan, Pemerintah Kota Serang juga memastikan bahwa seluruh pejabat daerah mendapatkan haknya sesuai regulasi yang berlaku.
“Pencairan THR ini menunjukkan upaya pemerintah kota dalam mengelola keuangan daerah dengan baik, sehingga kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga,”pungkasnya. (siska)