Banten24

Pemkot Serang Buka Kios Elektronik JDIH, Permudah Akses Produk Hukum Daerah

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Satda) membuka layanan Kios elektronik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH Kota Serang. Layanan ini dibuka di Pusat Pemerintahan Kota Serang.

Kepala Bagian Hukum Satda Kota Serang, Tb. Arif Prihadi, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembukaan kios elektronik ini adalah untuk mempermudah akses dan pencarian produk-produk hukum daerah yang berlaku di Pemerintah Kota Serang.

“Tujuan utamanya adalah untuk membantu OPD pada khususnya dan pada umumnya juga untuk masyarakat guna mencari aturan-aturan pemerintah daerah dalam hal Pemerintah Kota Serang, baik yang masih berlaku atau tidak, atau yang dibutuhkan oleh OPD ataupun oleh masyarakat,” ujarnya, dikutip pada Rabu, (03/12/25)

Advertisement

Ia menambahkan bahwa selama ini Bagian Hukum telah memiliki website JDIH dan rutin melakukan sosialisasi, namun banyak OPD dan masyarakat yang masih belum mengetahui adanya platform tersebut.
Kios ini hadir sebagai solusi bagi mereka yang kesulitan mengakses atau tidak memiliki perangkat untuk mencari informasi hukum secara daring.

“Pelayanan: Kios elektronik JDIH ini kita buka setiap hari di jam kerja. Kita ada satu orang petugas operator akan dijadwalkan bertugas setiap harinya, dan layanan ini gratis (free) dan terbuka untuk masyarakat umum dan juga OPD,” terang Arif.

Arif juga mengungkapkan bahwa pembukaan Kios elektronik JDIH ini juga menjadi salah satu upaya Pemkot Serang untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

“Kios elektronik JDIH ini pun menjadi salah satu poin penilaian untuk kegiatan JDIH Award, baik di tingkat provinsi maupun nasional,” ungkapnya.

Ia mengakui, sebelumnya ketiadaan desk layanan seperti ini menjadi salah satu kekurangan dalam penilaian JDIH Award di tahun sebelumnya, sehingga pengadaan kios ini baru dapat direalisasikan tahun ini.

Arif berharap dengan adanya layanan Kios JDIH ini, baik OPD maupun masyarakat bisa lebih aware (sadar) terhadap regulasi-regulasi yang ada di Pemerintah Kota Serang.

“Semoga layanan ini juga dapat mempermudah kalangan mahasiswa yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang, karena mereka sering membutuhkan produk-produk hukum daerah sebagai bahan rujukan,” tutupnya.

Meskipun baru dibuka hari ini, layanan ini sudah berfungsi sebagai pusat informasi untuk menanyakan keberlakuan atau ketersediaan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) tertentu.(siska)

Advertisement
bisnisbanten.com