Pemkot Serang Alokasikan Rp20 Miliar untuk Gaji Tenaga Alih Daya, Standar Gaji Kini Sesuai Jenis Pekerjaan

BISNISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp19 hingga Rp20 miliar untuk penggajian tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana mengungkapkan, bahwa penganggaran ini telah didasarkan pada Standar Harga Satuan (SHS) yang disesuaikan dengan beban kerja atau job desk masing-masing tenaga non-ASN.
Imam menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru, terdapat empat kategori pekerjaan utama yang mendapatkan standarisasi harga, yaitu pengemudi (Sopir), petugas keamanan (Satpam), petugas kebersihan (Cleaning Service/OB), dan Pramubakti.
“Penganggarannya memang sudah dibuatkan standarisasi di SHS kita. Jadi, besaran gaji disesuaikan dengan jenis pekerjaannya ( job desk). Untuk driver ya sesuai standar driver, begitu juga dengan keamanan,” ujar Imam dikutip pada Jum’at (23/01/26).
Terkait mekanisme perekrutan, Imam menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing OPD untuk mencari vendor atau melakukan proses pengadaan alih daya. Ia menyebutkan bahwa setiap dinas diperbolehkan menggunakan vendor yang berbeda-beda, namun tetap harus berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ).
“OPD pasti akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan BPJ mengenai vendor apa saja yang tersedia, misalnya melalui proses e-katalog,” tambahnya.
Saat ini, beberapa OPD dilaporkan sudah menjalankan sistem ini, sementara sebagian lainnya masih dalam proses persiapan atau pengadaan.
Menanggapi kekhawatiran adanya pemotongan honor oleh pihak ketiga (vendor), Imam menegaskan agar klausul kontrak kerja dibuat secara transparan. Ia meminta agar besaran gaji yang diterima tenaga kerja dicantumkan dengan jelas dalam dokumen kontrak.
“Di kontraknya agar dibunyikan saja. Setiap tenaga alih daya mendapatkan honor atau gaji sebesar berapa, harus tertera jelas di situ. Jadi mereka memiliki kepastian mengenai nominal yang diterima setiap bulannya,” tegas Imam.
Hingga saat ini, data detail mengenai OPD mana saja yang sudah merampungkan proses pengadaan berada di pihak BPJ selaku pusat pengadaan di lingkungan Pemkot Serang.(siska)









