Pemkot dan DPRD Kota Serang Sepakat Tindak Lanjut Usul Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
BISNISBANTEN.COM — Pasca Rapat Paripurna ini, tim asistensi pemerintah Kota Serang dan Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk akan segara menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Kota Serang yang juga merupakan Ketua Pansus Raperda, Erna Yuliawati mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk menggali lebih dalam terkait rancangan Perda ini, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta melakukan kunjungan kerja ke Kota Bogor.
“Kita menggali lebih dalam dulu ya terkait dengan rancangan Perda ini. Setelah itu, baru akan kita bahas di internal bagaimana tentang muatan substantif terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujarnya.
Erna menekankan bahwa Raperda ini akan membahas isu-isu pokok terkait perempuan, seperti diskriminasi dan kekerasan, serta dampaknya terhadap perempuan dan anak. Perda ini diharapkan dapat memperkuat posisi perempuan di pemerintahan, memberikan perlindungan yang lebih baik, dan akses yang lebih luas.
“Sehingga outputnya tidak ada lagi yang meremehkan, tidak ada lagi yang melakukan kekerasan ya terhadap perempuan dan anak,” tegas Erna.
Lebih lanjut, Erna menjelaskan bahwa Perda ini juga akan mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang akan menangani secara teknis kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Di Perda juga nanti ada sanksi misalnya bagi pelaku kekerasannya seperti apa,” ungkapnya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan perempuan dan anak di Kota Serang dapat berdaya dan terlindungi, serta memiliki ruang aman untuk mengembangkan potensi diri.
“Jadi kehadiran Perda itu adalah untuk menguatkan eksistensi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” pungkas Erna.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Serang Nanang Saefudin menyatakan, dukungannya terhadap Raperda ini. Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki kesepakatan yang sama untuk menindaklanjuti Raperda ini.
“Kalau saya baca walaupun tadi diserahkan membaca secara cepat, artinya alhamdulillah antara ini usul DPRD dengan pemerintah daerah tentu kami bersepakat bahwa Raperda ini memang ditindaklanjuti,” ujar Nanang.
Nanang juga menyoroti pentingnya perbaikan regulasi yang ada agar sesuai dengan perubahan-perubahan yang terjadi.
Ia menegaskan bahwa Kota Serang sebenarnya telah memiliki peraturan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, namun perlu diperbarui agar lebih adaptif terhadap perubahan regulasi.
“Memang sudah ada perubahan-perubahan regulasi kita cepat berubah sehingga tentu peraturan yang lebih dibawahnya juga harus mengikuti adaptif lah dengan perubahan-perubahan secara regulasi,” jelasnya.
Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan DPRD, diharapkan Raperda ini dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Kota Serang. (siska)